PENYIDIKAN PAJAK (5)

Begini Ketentuan Penangkapan dan Penahanan dalam Penyidikan Pajak

Hamida Amri Safarina
Senin, 19 Juli 2021 | 14.51 WIB
Begini Ketentuan Penangkapan dan Penahanan dalam Penyidikan Pajak

DALAM hukum pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan.

Kegiatan penangkapan dan/atau penahanan tidak hanya dilakukan dalam sengketa pidana umum, tetapi juga dalam sengketa pidana pajak. Penangkapan dan/atau penahanan tersebut merupakan salah satu rangkaian dari proses penindakan dana pencegahan yang dilakukan penyidik pajak.

Ketentuan penangkapan dan/atau penahanan dalam sengketa pidana pajak tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sesuai dengan Lampiran SE-06/2014, apabila tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana di bidang perpajakan maka dapat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan.

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan dapat dipahami sebagai suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP, perintah penangkapan tersebut dilakukan terhadap seseorang yang diduga memang telah melakukan tindak pidana yang berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, penahanan merupakan tindakan lanjutan dari proses penangkapan. Perintah penahanan dilakukan ketika seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan pada bukti yang cukup serta adanya kekhawatiran orang tersebut akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan sendiri diartikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP. Definisi penahanan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP.

Sebelum penangkapan dan/atau penahanan berlangsung, penyidik pajak terlebih dahulu membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan yang diserahkan kepada atasan penyidik. Laporan tersebut dilampiri uraian kejadian dan usulan rencana penangkapan dan/atau penahanan.

Penyidik pajak juga harus menyelesaikan berkas perkara dan menyerahkan barang bukti serta tersangka kepada penuntut umum terkait dengan penahanan yang dilakukan.

Namun demikian, penangkapan dan/atau penahanan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyidik pajak. Penyidik pajak tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan tersangka.

Dalam melaksanakan penangkapan dan/atau penahanan, penyidik pajak harus meminta bantuan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permintaan bantuan tersebut dilakukan dengan mengajukan surat permintaan bantuan yang memuat identitas tersangka, uraian singkas kasus, pasal yang disangkakan, dan pertimbangan perlunya penangkapan dan/atau penahanan.

Sesuai dengan Pasal 18 KUHAP, saat melakukan penangkapan, kepolisian harus memperlihatkan surat tugas serta memberikan surat perintah penangkapan. Tembusan surat perintah tersebut harus diberikan kepada keluarga yang bersangkutan dengan segera setelah penangkapan dan terjadi.

Setelah penangkapan dilaksanakan, penyidik pajak harus segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan penangkapan. Jika penyidik pajak merasa perlu untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka, penahanan harus dilakukan selambat-lambatnya satu hari setelah penangkapan dilakukan dengan dibantu oleh kepolisian.

Untuk memeriksa tersangka yang sedang dilakukan penahanan, penyidik pajak mengajukan surat peminjaman tersangka untuk diperiksa kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau petugas rumah tahanan negara. Penyidik kepolisian dapat menahan tersangka paling lama 20 hari.

Apabila memperkirakan jangka waktu 20 hari tidak cukup untuk menyelesaikan pemeriksaan, penyidik pajak dapat meminta perpanjangan penahanan kepada penyidik kepolisian. Permohonan perpanjangan penahanan tersebut harus diajukan sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum batas waktu penahanan berakhir.

Penahanan oleh penyidik kepolisian tersebut dapat ditangguhkan berdasarkan pada permintaan tersangka dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan. Untuk melakukan penangguhan penahanan, penyidik pajak harus mengajukan surat permintaan bantuan untuk menangguhkan penahanan tersangka kepada penyidik kepolisian. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.