MENGINGAT permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali, sangat penting bagi setiap wajib pajak untuk mengetahui tata cara pengajuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar permohonan dapat diterima pengadilan.
Selain itu, sangat penting juga bagi wajib pajak untuk mengetahui syarat-syarat kelengkapan berkas permohonan peninjauan kembali yang disampaikan melalui Pengadilan Pajak. Berikut penjelasan mengenai tata cara pengajuan permohonan kembali beserta syarat-syarat dokumennya.
Proses Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
TATA cara pengajuan peninjauan kembali diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018). Sesuai Pasal 3 PERMA 7/2018, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan peninjauan kembali.
Pertama, permohonan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak dengan diantar secara langsung. Kedua, permohonan peninjauan kembali diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Simak ‘Memahami Definisi dan Cakupan Peninjauan Kembali’
Ketiga, permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Keempat, permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus. Dalam hal sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.
Kelima, hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.
Lebih lanjut, dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali, Pasal 4 PERMA 7/2018 menetapkan permohonan peninjauan kembali diajukan secara tertulis oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti. Permohonan tertulis ini disebut sebagai memori peninjauan kembali. Simak ‘Berbagai Alasan Permohonan Peninjauan Kembali, Apa Saja?’
Sebelumnya, pemohon harus sudah memastikan biaya perkara telah dibayar lunas dan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap. Jika permohonan dinyatakan tidak lengkap, berkas permohonan akan dikembalikan lagi ke pemohon.
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PERMA 7/2018, untuk syarat-syarat kelengkapan permohonan peninjauan kembali diatur lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak. Terkait hal ini, Pengadilan Pajak menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan No. KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (KEP-01/2020).
Sesuai lampiran KEP-01/2020, permohonan peninjauan kembali dituangkan dalam akta permohonan peninjauan kembali yang harus ditandatangani oleh pemohon, ahli waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara khusus untuk menandatangani akta permohonanan peninjauan kembali. Akta peninjauan kembali merupakan dokumen pengantar yang menyertai memori peninjauan kembali.
Pemohon terdiri atas wajib pajak badan, wajib pajak orang pribadi, atau pejabat yang menerbitkan keputusan yang menyebabkan sengketa pajak. Dokumen administrasi yang harus dilengkapi terkait masing-masing pemohon secara rinci terdapat dalam lampiran KEP-01/2020.
Lebih lanjut, pemohon yang memenuhi ketentuan wajib melampirkan syarat-syarat kelengkapan administrasi sebagai berikut:
Sebagai informasi, tanggal memori peninjauan kembali dan akta peninjauan kembali harus sama dengan tanggal penyerahan memori peninjauan kembali pada loket Pengadilan Pajak. Petugas Layanan Informasi Peninjauan Kembali akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan peninjauan kembali dengan mengisi formulir checklist kelengkapan berkas permohonan peninjauan kembali.
Kemudian, dalam hal berkas permohonanan peninjauan kembali sudah lengkap, petugas Layanan Informasi Peninjauan Kembali akan membubuhkan paraf, nama, dan tanggal pada formulir checklist kelengkapan berkas dan meneruskan berkas dimaksud pada loket Pengadilan Pajak. Dalam hal berkas tidak lengkap, seluruh berkas dikembalikan kepada pemohon.*