PENGADILAN PAJAK (9)

Proses Pemeriksaan di Pengadilan Pajak

Hamida Amri Safarina
Kamis, 07 Mei 2020 | 11.30 WIB
Proses Pemeriksaan di Pengadilan Pajak

APABILA persiapan persidangan telah dilakukan, proses penyelesaian sengketa pajak pun mulai dijalankan di persidangan Pengadilan Pajak. Proses persidangan di Pengadilan Pajak akan dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan acara biasa atau pemeriksaan acara cepat. Kedua jenis pemeriksaan tersebut memiliki proses dan ketentuannya masing-masing.

Lantas, bagaimanakah proses pemeriksaan acara biasa dan acara cepat di Pengadilan Pajak?

Pemeriksaan Acara Biasa
PEMERIKSAAN dengan acara biasa dilakukan oleh Hakim Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Panitera. Dalam persidangan ini dihadiri juga oleh terbanding dan pemohon banding atau kuasa hukumnya.

Jenis pemeriksaan sengketa pajak ini diatur dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 64 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).  Terdapat beberapa tahapan proses pemeriksaan di Pengadilan.

Pertama, awalnya Hakim Ketua akan membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum. Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau terikat hubungan suami istri meskipun telah bercerai.

Selain itu, Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera juga wajib mengundurkan diri dari suatu persidangan apabila berkepentingan langsung atau tidak langsung atas sengketa yang ditanganinya. Pengunduran diri dapat dilakukan atas permintaan salah satu atau pihak yang bersengketa.

Apabila Hakim Ketua, Hakim Anggota, atau Panitera tidak mengundurkan diri sampai sengketa telah diputus, putusan tersebut dianggap tidak sah. Atas sengketa pajak tersebut akan segera disidangkan kembali dengan susunan majelis dan/atau panitera yang berbeda. Dalam hal hubungan tersebut diketahui sebelum melewati jangka waktu satu tahun setelah sengketa diputus, sengketa akan disidangkan kembali dalam jangka waktu tiga bulan.

Kedua, Hakim melakukan penelitian identitas pemohon banding dan kuasa hukumnya. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding dan/atau gugatan.

Ketiga, Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada pihak yang bersengketa. Selanjutnya, majelis akan menanyakan kepada terbanding atau tergugat mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon banding atau penggugat dalam surat banding atau surat gugatan dan dalam surat bantahannya.

Keempat, atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan. Saksi yang diperintahkan untuk hadir wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan. Saksi yang datang di persidangan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya.

Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang jelas, Hakim Ketua dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke persidangan. Hakim akan tetap melanjutkan persidangan meskipun saksi tidak datang.

Lebih lanjut, dalam hal saksi berhalangan hadir karena alasan yang dapat dibenarkan, hakim dapat datang ke tempat saksi untuk dimintai keterangannya. Halangan yang dapat dibenarkan yakni usia saksi yang sudah sangat tua atau menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk datang ke persidangan.

Setiap orang yang karena pekerjaan atau jabatannya wajib merahasiakan segala sesuatu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatannya, untuk keperluan persidangan kewajiban tersebut ditiadakan. Jika pemohon banding atau penggugat atau saksi tidak paham Bahasa Indonesia, hakim akan menunjuk ahli bahasa untuk membantu menerjemahkannya.

Pihak yang tidak boleh didengar keterangannya sebagai saksi adalah sebagai berikut:

  1. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa;
  2. istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun sudah bercerai;
  3. anak yang belum berusia 17 tahun;
  4. orang sakit ingatan.

Pemeriksaan Acara Cepat
PEMERIKSAAN dengan acara cepat dilakukan oleh majelis atau hakim tunggal. Persidangan dihadiri oleh terbanding, pemohon banding atau penggugat atau kuasa hukumnya. Terdapat empat kriteria suatu perkara diperiksa dengan menggunakan acara cepat. Keempat jenis pemeriksaan sengketa pajak ini diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 UU No. 14/2002.

Pertama, sengeka pajak tertentu. Kedua, gugatan yang tidak dapat diputus dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan. Ketiga, tidak dipenuhinya salah satu ketentuan muatan putusan Pengadilan Pajak atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak.

Keempat, sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak. Contoh sengketa yang bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak ialah gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan tanpa pengajuan surat uraian banding atau surat tanggapan dan juga tanpa surat bantahan. Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.

Adapun ketentuan yang dimaksud adalah mengenai pembukaan sidang, pengunduran diri dan penggantian hakim anggota dan panitera, ketentuan yang berkaitan dengan saksi, kerahasiaan, dan ahli alih bahasa.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.