KAMUS PAJAK

Apa Itu Expatriate Tax Regime?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 11 Januari 2023 | 12.00 WIB
Apa Itu Expatriate Tax Regime?

KEMAJUAN teknologi dan globalisasi yang pesat mendorong makin lajunya mobilisasi individu antarnegara. Mobilisasi individu semakin masif seiring dengan makin sengitnya kompetisi antarnegara dalam memperebutkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Perebutan SDM unggul tersebut membuat banyak negara berlomba-lomba menciptakan berbagai kebijakan untuk menarik individu bertalenta tinggi. SDM dengan keterampilan khusus diharapkan bisa mendukung industri dan berujung pada peningkatan aktivitas ekonomi. Salah satu kebijakan yang disusun untuk menarik individu bertalenta tinggi adalahĀ expatriate tax regime. Lantas, apa ituĀ expatriate tax regime?

Ekspatriat

EKSPATRIAT adalah orang yang telah meninggalkan negara asalnya dan tinggal di luar negeri. Status ekspatriat tidak selalu berarti pemutusan semua ikatan dengan negara asal tetapi umumnya mengarah pada perubahanĀ residenceĀ untuk tujuan perpajakan (Glabush, 2015).

ResidenceĀ merupakan dasar pengenaan pajak.Ā ResidenceĀ ini mengacu pada negara tempat individu bertanggung jawab untuk membayar pajak, umumnya atas penghasilan mereka dari seluruh dunia (Glabush, 2015).

Untuk individu,Ā masih berdasarkan Glabush,Ā residenceĀ umumnya ditentukan berdasarkan fakta dan keadaan individu tersebut. Fakta dan keadaan itu dinilai khususnya dengan mengacu pada derajat atau keterikatan pribadi dengan negara yang bersangkutan.

Misalnya, berdasarkan pada tempat tinggal permanen, hubungan keluarga, status kewarganegaraan, kehadiran secara fisik (physical presence), tempat menjalankan kebiasaan atau biasa berada (habitual abode), dan tempat menjalankan kegiatan ekonomi dan sosial (center of vital interests).

Individu yang memenuhi ketentuanĀ residenceĀ suatu negara akan menyandang status sebagai subjek pajak dalam negeri (resident). Penentuan status tersebut tergantung pada ketentuan domestik suatu negara sehingga dapat berbeda antara suatu negara dengan negara lain.

Dalam konteks perpajakan lintas batas, perbedaan ketentuan domestik atasĀ residenceĀ dapat menyebabkan terjadinya situasi di mana subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri pada 2 negara (dual resident).

Dalam hal subjek pajak mengalamiĀ dual residentĀ maka dapat dipecahkan melaluiĀ tie breaker rule.Ā Adapun subjek pajak dalam negeri (SPDN) akan memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda dengan subjek pajak luar negeri (SPLN) atauĀ nonresident.

Misalnya, negara yang menganut sistemĀ worldwideĀ akan mengenakan pajak pada SPDN atas penghasilannya dari seluruh dunia. Sementara itu, SPLN akan dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.

Seorang ekspatriat bisa saja berstatus sebagai SPDN dan SPLN tergantung pada statusĀ residence-nya. Namun, terdapat pula perlakuan pajak khusus bagi ekspatriat atau dikenal dengan istilah rezim pemajakan ekspatriat (expatriate tax regime).

Expatriate Tax Regime

Expatriate rulesĀ mengacu pada ketentuan tentang ekspatriat yang berpindah statusĀ residence-nyaĀ dari negara asal ke negara lain yang dapat terus dikenakan pajak sehubungan dengan penghasilan tertentu seolah-olah mereka terus tetap menjadiĀ residentĀ di negara sebelumnya (extended limited tax liability).

IstilahĀ expatriate rulesĀ juga mengacu pada semua jenis ketentuan yang dirancang untuk melindungi klaim pajak suatu yurisdiksi atas perubahanĀ residenceĀ oleh wajib pajak, sepertiĀ exit taxĀ (Glabush, 2015).

Sementara itu,Ā expatriate tax regimeĀ umumnya merupakan rezim khusus di antara perlakuan pajak atas SPDN dan SPLN (Kristiaji, 2019). Dalam praktiknya,Ā expatriate tax regimeĀ merupakan rezim khusus yang diberikan kepada ekspatriat yang berstatus sebagai SPDN untuk dikenakan pajak dengan status sebagai SPLN (Darussalam, 2020).

Rezim ini memberikan keringanan bagi para ekspatriat melalui sejumlah cara.Ā Pertama,Ā pembatasan yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh ekspatriat, yaitu dengan menerapkan sistem teritorial.

Kedua,Ā pemberian kemudahan administrasi pajak bagi ekspatriat.Ā Ketiga,Ā pemberlakuan konsensi khusus bagi ekspatriat yang memenuhi kualifikasi. Biasanya, rezim pemajakan ekspatriat ditujukan untuk menarik individu kaya, berpenghasilan besar, atau berkemampuan tinggi (high-skill) agar bermigrasi ke suatu negara (Darussalam, 2020).

Selain untuk menarik individu agar bermigrasi ke suatu negara, ada pulaĀ expatriate tax regimeĀ untuk individu yang beremigrasi.Ā Expatriate tax regimeĀ terkait dengan emigrasi di antaranya sepertiĀ exit tax,Ā perpanjangan kewajiban pajak penghasilan (extended income tax liability),Ā danĀ clawback of tax deductions.

AdapunĀ exit taxĀ merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan dan individu yang memutuskan untuk menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) negara lain atau beremigrasi meninggalkan yurisdiksi asal.

Sementara itu,Ā extended income tax liabilityĀ dapat dibedakan menjadi 2Ā jenis, yaituĀ unlimited extended income tax liabilityĀ danĀ limitedĀ extended income tax liabilityĀ (Betten. 1998).Ā Menurut Betten dalamĀ unlimited extended income tax liabilityĀ individu yang beremigrasi tetap dikenakan pajak penghasilan seolah-olah mereka tetap menjadi SPDN di negara emigrasi.

Di sisi lain, dalamĀ limitedĀ extended income tax liabilityĀ pajak penghasilan dipungut atas pos-pos penghasilan tertentu dari sumber-sumber di negara tempat wajib pajak pernah menjadiĀ resident, dengan cara yang lebih memberatkan daripada wajib pajakĀ nonresidentĀ lainnya.

Lalu,Ā clawback of tax deductionsĀ adalah pengurangan pajak yang sebelumnya dinikmati dicabut kembali dari wajib pajak yang beremigrasi, atau penangguhan pajak yang diizinkan sebelumnya dicabut ketika wajib pajak beremigrasi (Betten. 1998).

PenerapanĀ expatriate tax regimeĀ kini semakin meluas di berbagai belahan dunia. Salah satu contoh penerapanĀ expatriate tax regimeĀ adalahĀ Beckham LawĀ yaituĀ expatriate tax regimeĀ yang diberlakukan Spanyol pada 2005.

Pada rezim ini, SDM berkeahlian khusus dapat menikmati fasilitas tarif PPh individu yangĀ flatĀ dan pengecualian pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar Spanyol. Penerapan Beckham Law ini berakibat pada munculnya fenomena migrasi pemain sepak bola kelas dunia ke Spanyol kala itu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.