UNDANG-undang pajak pertambahan nilai (PPN) mengatur pemberian sejumlah kemudahan pajak untuk mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Sehubungan dengan hal itu, terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN. JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN itu di antaranya jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk fidusia (Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j PPN).
Kendati istilah fidusia disebutkan dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN, tidak terdapat penjelasan mengenai pengertian fidusia. Lantas, apa itu fidusia?
Definisi
MERUJUK IBFD International tax Glossary, fidusia berasal dari bahasa Latin fidere yang berarti untuk mempercayai. Fidusia ini merupakan kepercayaan atau semacam kesepakatan yang terdapat dalam hukum perdata pada sejumlah yurisdiksi.
Sementara itu, R. Subekti, R. Tjitrosoedibio (1994) menyebut fidusia berasal dari bahasa latin fiduciair yang berarti secara kepercayaan. Kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan yang diberikan dari debitur kepada kreditur sebagai pemindahan milik atau untuk suatu jaminan saja guna keperluan utang.
Senada, Usman (2011) menyatakan fidusia berasal dari kata fiduciair atau fides, yang artinya kepercayaan. Kepercayaan yang dimaksud mengacu pada penyerahan hak milik atas benda secara kepercayaan sebagai jaminan (agunan) bagi pelunasan piutang kreditor.
Definisi fidusia juga tercantum dalam dasar hukum yang mengaturnya yakni UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia (JF). Definisi fidusia juga dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (PMK 193/2020).
Mengacu Pasal 1 Angka 1 UU JF dan Pasal 1 angka 12 PMK 193/2020, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Istilah fidusia ini berkaitan erat dengan jaminan utang atau kredit yang biasa dikenal sebagai jaminan fidusia. UU JF telah menjabarkan definisi dari jaminan fidusia. Definisi jaminan fidusia itu termaktub dalam Pasal 1 angka 2 UU JF, yaitu:
“Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU No 4/1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.”
Mengacu pada definisi tersebut, objek jaminan fidusia berarti dapat berupa benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, benda bergerak maupun tidak bergerak, terdaftar ataupun tidak, dan benda tersebut tidak dibebani dengan hak tanggungan.
Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Prestasi disini berarti memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 4 UU JF). (rig)