DANA Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau. DBH ini adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah. Besarannya akan bergantung pada angka persentase tertentu dari pendapatan negara. Simak ‘Apa Itu DBH Pajak?’.
Nantinya, DBH CHT akan digunakan untuk mendanai berbagai program dan kesehatan yang berorientasi pada bidang kesehatan. Adapun program-program yang didanai dengan DBH CHT antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Namun, realisasinya, tidak selalu seluruh DBH CHT akan terpakai sepenuhnya dalam 1 periode anggaran dan/atau dalam beberapa tahun anggaran. Kadang kala akan ada sisa DBH CHT. Lantas, apa itu sisa DBH CHT?
BERDASARKAN pada Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 (PMK 215/2021), sisa DBH CHT adalah selisih lebih antara DBH CHT yang telah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaan DBH CHT. Adapun penggunaan DBH CHT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 1 periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
Sisa DBH CHT dapat diketahui dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT. Untuk menghitung besaran sisa DBH CHT, pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi perhitungan sisa DBH CHT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hasil rekonsiliasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
Namun, apabila pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT tidak dilaksanakan, menteri keuangan akan mengeksekusinya. Menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan akan menghitung sisa DBH CHT berdasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi.
Selanjutnya, berita acara rekonsiliasi tersebut akan menjadi dasar dalam pembuatan surat pemberitahuan sisa DBH CHT. Surat pemberitahuan ini akan disampaikan oleh menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan kepada gubernur.
Berdasarkan pada surat pemberitahuan sisa DBH CHT tersebut, pemerintah daerah menganggarkan kembali sisa DBH CHT dalam APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya. Sisa DBH CHT akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan yang didanai dari DBH CHT.
Penganggaran kembali sisa DBH CHT dituangkan dalam surat pernyataan penganggaran kembali yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Selanjutnya, surat pernyataan penganggaran kembali disampaikan kepada menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan untuk provinsi.
Surat surat pernyataan penganggaran kembali disampaikan kepada gubernur dan menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan untuk kabupaten/kota. Surat pernyataan penganggaran kembali diterima oleh menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan paling lambat tanggal 5 Juni tahun anggaran berjalan.
INTINYA, sisa DBH CHT adalah selisih nilai lebih antara DBH CHT yang disalurkan kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaan DBH CHT. (kaw)