ASAL negara suatu barang menjadi salah satu elemen penting dalam perdagangan internasional. Hal ini lantaran ‘kebangsaan’ dari suatu barang akan menentukan apakah barang tersebut dapat memperoleh tarif preferensi atau tidak.
Penentuan ‘kebangsaan’ dari suatu barang ini dapat dilakukan dengan menetapkan ketentuan asal barang (Rules of Origin/ROO). Skema ROO ini membuat hanya suatu produk yang memenuhi kriteria saja yang dapat menikmati tarif preferensi.
Pemenuhan kriteria tersebut salah satunya dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin/COO). Namun, dalam kondisi tertentu, pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan permintaan retroactive check kepada instansi penerbit SKA. Lantas, apa itu retroactive check?
Definisi
MENGACU pada Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK .04/2015 retroactive check adalah penelitian mengenai keabsahan dan kebenaran isi dari Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilakukan oleh instansi penerbit SKA. Simak “Apa Itu Surat Keterangan Asal?”
Retroactive check ini dilakukan dalam hal SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. Misalnya, karena berdasarkan hasil penelitian tanda tangan pejabat dan/atau stempel pada SKA tidak sama atau tidak tercantum dalam contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel.
Selain itu, SKA juga bisa diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal berdasarkan penelitian format, bentuk, dan pengisiannya tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau pemenuhan ketentuan asal barang lainnya diragukan.
Namun, pemerintah telah mencabut PMK 205/2015 dan menggantikannya dengan PMK No.229/PMK.04/2017 s.t.d.t.d PMK No.109/PMK.04/2019. Ketentuan yang baru ini tidak menjelaskan mengenai definisi retroactive check melainkan permintaan retroactive check.
Beleid itu mendefinisikan permintaan retroactive check sebagai permintaan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai kepada instansi penerbit SKA untuk mendapatkan informasi keasalan barang, baik terkait dengan kriteria asal barang, tata cara pengisian SKA, dan/atau keabsahan SKA.
Permintaan retroactive check tersebut dapat diajukan dalam hal SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. Berdasarkan ketentuan terbaru, SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat 6 kondisi.
Pertama, ada ketidaksesuaian antara tanda tangan pejabat yang menandatangani SKA dan/atau stempel dan spesimen yang menimbulkan keraguan.
Kedua, ada keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria). Ketiga, ada keraguan berkaitan dengan pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria).
Keempat, ada keraguan atas informasi pada SKA Back-to Back. Adapun SKA Back-to Back adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.
Kelima, importir tidak mampu menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA dari negara anggota pengekspor pertama. Keenam, ada ketidaksesuaian informasi lainnya antara SKA atau Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.
Permintaan retroactive check tersebut harus dilampiri dengan copy atau pindaian SKA dengan menyebutkan alasan keraguan disertai dengan permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA dan/atau permintaan bukti-bukti terkait.
Adapun permintaan retroactive check dapat dilakukan secara acak (random) oleh pejabat Bea dan Cukai yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.
Permintaan retroactive check juga dapat dilakukan lebih dari 1 kali. Permintaan lebih dari 1 kali tersebut diajukan apabila jawaban tidak disertai dengan bukti-bukti pendukung atau jawaban tidak memberikan keyakinan yang cukup bagipejabat Bea dan Cukai.
Namun, permintaan tersebut harus memperhatikan jangka waktu yang telah disepakati dalam masing-masing perjanjian/kesepakatan internasional. Apabila jawaban atas permintaan retroactive check tidak diterima dalam jangka waktu yang ditetapkan maka SKA dinyatakan tidak valid
Ketentuan jangka waktu maksimal permintaan retroactive check tersebut salah satunya dapat dilihat dalam PMK No.171/PMK.04/2020 yang mengatur pengenaan tarif bea masuk barang impor berdasarkan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA).
Adapun atas barang impor yang SKA-nya diajukan permintaan retroactive check tersebut dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Selain terhadap SKA, permintaan retroactive check juga bisa diajukan atas e-Form D atau Invoice Declaration.
Simpulan
INTINYA retroactive check adalah penelitian mengenai keabsahan dan kebenaran isi dari Surat Keterangan Asal (SKA) yang dilakukan instansi penerbit SKA. Permintaan retroactive check dapat diajukan pejabat Bea dan Cukai dalam hal SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. (Bsi)