KEBIJAKAN PAJAK

Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 06 April 2020 | 19.16 WIB
Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?

TRANSFORMASI digital yang pesat memunculkan anggapan aturan pajak internasional yang ada saat ini sudah usang dan tidak lagi relevan. Pasalnya, aturan yang telah berusia lebih dari satu abad ini belum mengakomodasi ketentuan tentang digitalisasi ekonomi dengan baik.

Kelemahan tersebut pada akhirnya memicu peluang praktik base erosion and profit shifting (BEPS). Praktik ini berkaitan dengan tren penghindaran pajak yang kerap kali mengandalkan dalih tidak adanya kehadiran fisik pada suatu yuridiksi sehingga perusahaan tidak patut dikenakan pajak.

Dalih itu membuat banyak negara jengah dan menyerukan perancangan aturan internasional yang dapat memastikan hak pemajakan pada yuridiksi tempat di mana keuntungan diciptakan atau kegiatan ekonomi berlangsung. Kondisi inilah yang mendorong kian santernya pembahasan Digital Service Tax (DST).

Lantas, apa yang dimaksud dengan DST atau pajak layanan digital atau pajak transaksi digital?

Definisi DST
SECARA sederhana, DST adalah pajak atas aliran pendapatan kotor tertentu yang diterima perusahaan raksasa digital (Tax Foundation, 2020). Namun, pada hakikatnya sampai saat ini belum ada pengertian yang secara lugas mendefinisikan apa itu DST.

Pasalnya, aturan tentang DST saat ini masih dalam proses pengerjaan oleh OECD. OECD sendiri menjadi organisasi yang dipercaya untuk menaungi negosiasi lebih dari 130 negara yang ingin mengadaptasi sistem pajak internasional termasuk DST.

Melalui negosiasi tersebut akan didesain skema yang membuat perusahaan multinasional harus membayar pajak penghasilan di yuridiksi tempat konsumen atau pengguna mereka berada. Berdasarkan kabar terakhir, OECD berharap konsensus global tersebut dapat tercapai pada Desember 2020.

Namun, terlepas dari negosiasi multilateral yang tengah berjalan, banyak negara yang memutuskan untuk melangkah maju dengan tindakan unilateral guna mengenakan pajak digital. Bahkan sekitar setengah dari negara anggota OECD di Eropa telah mengumumkan, mengusulkan atau menerapkan DST.

Secara lebih terperinci, terhitung pada Maret 2020 Austria, Prancis, Hongaria, Italia, Turki, dan Inggris merupakan negara yang telah menerapkan DST. Selanjutnya, Republik Ceko, Slovakia, dan Spanyol baru ditahap menerbitkan proposal untuk memberlakukan DST.

Sementara itu, Latvia, Norwegia, dan Slovenia telah resmi menunjukkan niat menerapkan DST. Di sisi lain, Prancis merupakan negara yang pada awalnya sangat gencar menggaungkan DST, tetapi pada akhirnya negara yang tersohor akan Menara Eiffel-nya ini menunda penerapan pajak digital hingga akhir 2020.

Kasus Prancis
PADA Januari 2019, Prancis mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Digital Service Tax (DST) yang kemudian disetujui Senat. Selanjutnya, RUU tersebut diteken oleh Presiden Prancis pada 24 Juli 2019 dan dirilis secara resmi pada 25 Juli 2019 serta berlaku surut mulai 1 Januari 2019.

DST Prancis ditetapkan dengan tarif 3% dan menyasar perusahaan digital yang menerima pendapatan lebih dari Eu€750 juta atau setara dengan Rp11,37 triliun untuk layanan digital yang disediakan di seluruh dunia, dan Eu€25 juta atau setara Rp3,79 triliun untuk layanan di Prancis.

Terdapat dua cakupan kegiatan yang dikenai pajak ini, yaitu penyedia layanan platform digital dan iklan digital. Pajak ini diestimasi akan mendatangkan penerimaan senilai Eu€500 juta setara dengan Rp7,8 triliun. Anda juga bisa membaca perincian skema pajak digital Prancis di sini.

Namun, setelah bersitengang dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS), pada awal Januari 2020 lalu Pemerintah Prancis setuju untuk menangguhkan penerapan DST hingga Desember 2020 dengan syarat Pemerintah AS menunda penarapan tarif pembalasan atas barang-barang asal Prancis.

Kasus Indonesia
PEMERINTAH Indonesia merilis aturan DST melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 yang secara tegas menerapkan pajak transaksi elektronik.

Pasal 6 ayat (8) Perpu ini menyebut pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan tetapi tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) karena adanya tax treaty akan dikenakan pajak transaksi elektronik.

Dalam perpu itu pemerintah menetapkan tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yaitu, (i) peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; (ii) penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau (iii) pengguna aktif media digital di Indonesia sampai jumlah tertentu.

Apabila dicermati, Pasal 6 ayat (8) Perpu 1/2020 ini mengindikasikan pajak transaksi elektronik merupakan pajak yang berbeda dengan pajak penghasilan (PPh) secara umum dan juga terpisah dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, Pemerintah Indonesia belum merilis ketentuan lebih lanjut terkait dengan besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan pajak transaksi elektronik sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara lain. Perpu ini harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.

Simpulan
BERDASARKAN penjabaran yang diberikan DST atau pajak layanan digital atau pajak transaksi elektronik merupakan pajak yang dikenakan terhadap aliran pendapatan kotor tertentu yang diterima perusahaan digital.

Namun, pajak ini memiliki dasar pengenaan, dan tarif yang berbeda-beda. Pada intinya pajak ini menyasar penghasilan yang dihasilkan dari transaksi elektronik yang selama ini luput dari pengaturan pajak domestik. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.