KAMUS PAJAK

Apa Itu Ring Fencing untuk Tujuan Perpajakan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 08 September 2025 | 18.30 WIB
Apa Itu Ring Fencing untuk Tujuan Perpajakan?

SETIAP negara memiliki perlakuan pajak yang berbeda bagi subjek pajak dan/atau objek penghasilan tertentu. Namun, tanpa adanya penegasan mengenai pemisahan yang jelas antara perlakuan khusus (rezim khusus) tersebut dengan ketentuan pajak yang berlaku secara umum (rezim umum), terbuka peluang perilaku tax arbitrage.

Tax arbitrage dapat diartikan sebagai perilaku yang dilakukan pembayar pajak dengan memanfaatkan inkonsistensi sistem pajak di negara berbeda. Istilah ini juga digunakan untuk menggambarkan eksploitasi oleh grup perusahaan multinasional atas asimetri antara rezim pajak yang berbeda (HM Revenue & Customs, 2016)

Dengan demikian, pemisahan yang jelas dibutuhkan guna mencegah perilaku mengeksploitasi kelemahan yang timbul dari interaksi kedua rezim tersebut. Sebagai contoh, menghindari rezim yang memiliki beban pajak yang lebih tinggi melalui rekarakterisasi jenis penghasilan atau mentransfer rugi fiskal dari satu rezim kepada rezim lainnya.

Dalam rangka mencegah hal tersebut maka dibutuhkan suatu ring fencing. Lantas, apa itu ring fencing? Istilah ring fencing kerap kali dipergunakan dalam area perbankan, asuransi, sektor keuangan, serta pelayanan publik.

Konsep ring fencing umumnya diartikan sebagai upaya untuk memisahkan portofolio secara jelas guna mencegah penyebaran risiko dan tanggung jawab dari satu area ke area lain.

Pada konteks pajak, ring fencing didefinisikan sebagai pembatasan yang diberlakukan terhadap transaksi atau keadaan tertentu untuk mengisolasi (memisahkan) transaksi atau keadaan tersebut untuk tujuan perpajakan.

Ringkasnya, konsep ring fencing dalam sektor pajak menggarisbawahi tentang pemisahan (isolasi) perlakuan pajak atas suatu transaksi ataupun keadaan tertentu.

Pencampuran antara perlakuan pajak yang berlaku khusus terhadap kondisi atau transaksi yang telah dikenakan perlakuan pajak yang berlaku umum tidak diperbolehkan, demikian pula sebaliknya.

Sebagai contoh, kompensasi kerugian atas transaksi keuangan (memiliki rezim pajak khusus) hanya diperbolehkan terhadap keuntungan yang diperoleh dari transaksi keuangan tersebut di masa mendatang.

Selain itu, PPh final dapat dinyatakan sebagai salah satu perwujudan dari ring fencing. Bila suatu penghasilan tertentu diperlakukan khusus maka perhitungan beban pajak atas penghasilannya tidak boleh dicampur atau digabungkan dengan perhitungan pajak atas penghasilan lainnya.

Penghasilan yang dikenakan PPh final, ketentuan pajaknya berbeda dan dipisahkan dari pengenaan PPh yang berlaku secara umum (ring fencing). Namun, perlu ditegaskan, penerapan ring fencing tidak harus selalu diikuti dengan pengenaan pajak yang bersifat final. (rig)

Perlu diketahui, ulasan ini menyadur tulisan dari salah satu sub-bab dalam buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, Khisi Armaya Dhora, Atika Ritmelina M, Dawud A.Q. Lubis, dan Abiyoga S Widiyanto.

Buku ke-37 DDTC ini terdiri atas 9 bab dengan total 634 halaman. Pembahasan pada buku tersebut berfokus pada pemahaman kerangka konseptual dari dasar-dasar teori PPh hingga praktik penerapannya, baik di Indonesia maupun di beberapa negara lainnya. Pesan di Sini! Buku Baru DDTC: Konsep dan Aplikasi PPh Edisi Kedua

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.