PEMERINTAH memberikan fasilitas ppn tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu. Fasilitas tersebut diberikan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai untuk melindungi wilayah Indonesia. Pemberian fasilitas itu diberikan dengan menggunakan SKTD. Lantas, apa yang dimaksud dengan SKTD?
Definisi
SURAT keterangan tidak dipungut (SKTD) adalah surat keterangan yang menyatakan wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) terkait alat angkutan tertentu.
Ketentuan terkait dengan SKTD tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.03/2020 (PMK 41/2020). Selain menerangkan pengertian SKTD, PMK 41/2020 juga menguraikan jenis-jenis impor atau penyerahan alat angkutan tertentu serta JKP tertentu yang tidak dipungut PPN.
Secara ringkas, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan. Kemudian, angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, air, dan udara.
Sementara itu, JKP terkait dengan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN terbagi menjadi dua kelompok, yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan yang diserahkan di luar daerah pabean.
Perincian jenis angkutan dan JKP tertentu yang mendapat fasilitas ini tercantum pada PMK 41/2020. Intinya, SKTD itu dipakai untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu.
Terdapat 13 pihak yang tercakup dalam pemberian fasilitas ini. Pertama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan (Kemhan). Kedua, Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, Kepolisian Negara RI (Polri).
Keempat, pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan Polri. Kelima. perusahaan pelayaran niaga nasional. Keenam, perusahaan penangkapan ikan nasional. Ketujuh, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional.
Kedelapan, perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Kesembilan, badan usaha angkutan udara nasional. Kesepuluh, pihak yang ditunjuk badan usaha angkutan udara niaga nasional. Kesebelas, badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.
Kedua belas, badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. Ketiga belas, pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
Ketiga belas pihak tersebut apabila melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu, atau melakukan pemanfaatan atau menerima penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD.
SKTD tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan SKTD kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP. Laman yang mengakomodasi permohonan SKTD itu dapat diakses melalui DJP Online pada fitur e-SKTD.
Selain PMK 41/2020, ketentuan terkait dengan SKTD juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2020. Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat dua jenis SKTD. Kedua jenis SKTD tersebut meliputi:
SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan diajukan oleh wajib pajak antara lain Kemhan; TNI; POLRI; pihak lain yang ditunjuk Kemhan, TNI, dan POLRI; atau pihak yang ditunjuk badan usaha penyelenggara perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
Sementara itu, SKTD yang berlaku sampai dengan 31 Desember diajukan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional; Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional; dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional.
Kemudian, Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional; Badan Usaha Angkutan Udara Nasional; pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional; Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum; dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai SKTD dapat disimak dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 s.t.d.d PP No. 49/2022; PMK 41/2020, dan SE-35/PJ/2020. (rig)