SELAMA ini, bahasan terkait aliran dana gelap (illicit financial flows) dalam konteks perpajakan lebih banyak digaungkan oleh lembaga-lembaga nonprofit.
Tak heran, bahasan mengenai hal tersebut pada akhirnya lebih banyak mengedepankan aspek advokasi ketimbang aspek akademis. Dengan kata lain, pembahasan tentang aliran dana gelap, termasuk dalam bidang perpajakan, jarang sekali memiliki landasan kuat secara teori dan empiris.
World Bank mengisi kekosongan tersebut dengan menginisiasi analisis berbasis empiris dan faktual terkait dengan aliran dana gelap dalam publikasinya yang berjudul “Draining Development? Controlling Flows of Illicit Funds from Developing Countries”. Dieditori oleh Peter Reuter, bahasannya kemudian dibagi ke dalam lima bagian utama.
Pada bagian pertama, para kontributor buku membahas mengenai aspek ekonomi politik dalam aliran dana gelap. Bagian ini dapat dikatakan sebagai pembentuk kerangka konseptual yang akan sangat bermanfaat bagi pihak-pihak yang akan menganalisis aliran dana gelap.
Bahasannya mencakup konsep keterkaitan aliran dana gelap dengan tata kelola pemerintahan hingga praktik pengalihan laba perusahaan sebagai bentuk aliran dana gelap itu sendiri. Adapun pada bagian kedua lebih ditujukan untuk membahas komponen serta mekanisme terjadinya aliran dana gelap dengan mengangkat topik utama mengenai jenis-jenis pasar ilegal.
Selanjutnya, bagian ketiga menghadirkan ulasan mengenai peran perusahaan untuk memfasilitasi terjadinya aliran dana gelap. Para kontributor pada bagian ini menekankan aspek-aspek perpajakan yang turut berkontribusi pada terjadinya aliran dana gelap. Beberapa di antaranya ialah manipulasi harga transaksi intragrup, peran negara suaka pajak, hingga manipulasi faktur pajak untuk eskpor-impor.
Bagian ini tentunya menjadi “roh utama” bagi para pemerhati aliran dana gelap yang juga tertarik mengulas aspek perpajakannya. Salah satunya ialah bab yang berjudul “Accounting for the Missing Billions” dengan yang ditulis Richard Murphy.
Dengan memuat perbandingan tarif PPh badan efektif di berbagai yurisdiksi dari perusahaan multinasional, tulisan ini mengungkap peran dari sistem pajak yang tidak transparan terhadap timbulnya aliran dana gelap. Faktor yang ditengarai menjadi penyebabnya ialah aturan kerahasiaan informasi yang diberlakukan oleh negara-negara suaka pajak.
Konsekuensinya, aturan hukum tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan multinasional untuk “menggelapkan” dananya. Di sisi lain, negara sedang berkembang belum memiliki kapasitas untuk mendeteksinya. Pada akhirnya, mereka kehilangan penerimaan pajak yang signifikan akibat praktik tersebut. Selain mendeteksi faktor-faktor yang menjadi penyebab, ia juga menekankan perlu direkonstruksinya standar pelaporan akuntansi untuk perusahaan multinasional.
Dengan kiprahnya di dunia perpajakan internasional sebagai penggagas CbCR, tulisan dari akuntan kaliber ini menjadi sangat sayang pula untuk dilewatkan. Terlebih, CbCR sendiri dikenal sebagai salah satu instrumen standard untuk mendeteksi praktik penghindaran maupun penggelapan pajak yang diterapkan di berbagai negara.
Selanjutnya, bagian keempat buku ini berisi tentang analisis atas intervensi kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Menariknya, terdapat pula ulasan yang cukup kontradiktif dengan persepsi masyarakat selama ini terhadap aliran dana gelap, yakni dalam bab yang ditulis oleh Alex Cobham.
Dalam tulisannya, Alex menganalisis efektivitas kebijakan yang diterapkan oleh negara suaka pajak untuk menanggulangi dampak aliran dana ilegal serta peran aliran dana tersebut dalam konteks pembangunan negara sedang berkembang.
Selain Alex Cobham, ada pula tulisan dari Michael Levi yang mengulas efektivitas kebijakan antipencucian uang yang telah diterapkan di negara-negara berkembang. Adapun sebagai penutup, bagian kelima lebih mengulas mengenai usulan topik terkait aliran dana ilegal untuk dapat diteliti lebih lanjut di masa depan.
Penting pula untuk dipahami, ulasan mengenai aliran dana gelap yang terkait dengan bidang perpajakan dalam buku ini masih lebih banyak ditujukan untuk industri ekstraktif dan belum masuk terlalu jauh ke dalam sektor-sektor lainnya.
Namun demikian, secara keseluruhan, buku ini telah mampu meletakkan beberapa pondasi konseptual dan empiris untuk menganalisis aliran dana gelap yang mengedepankan validitas data dan informasi yang tidak hanya berupa opini.
Buku ini sangat layak dibaca bagi Anda yang tertarik mendalami fenomena aliran dana ilegal dalam dunia perpajakan internasional. Silakan berkunjung ke DDTC Library untuk dapat langsung membaca buku ini.*