PERILAKU pemindahan biaya (cost shifting) perusahaan dari periode dengan tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang lebih rendah ke periode dengan tarif lebih tinggi dapat memengaruhi penerimaan pajak. Untuk itu, pemerintah maupun otoritas pajak diharapkan dapat mengantisipasi perilaku tersebut ketika merencanakan adanya suatu reformasi pajak di negaranya masing-masing.
Jurnal yang berjudul “Cost Behavior Around Corporate Tax Rate Cuts” ini menyelidiki perilaku perlakuan biaya (cost behavior) dari perusahaan-perusahaan di negara-negara anggota OECD sebelum diberlakukannya penurunan tarif PPh badan. Penurunan tarif PPh Badan berpotensi menginsentif perilaku cost shifting yang dapat menggerus penghasilan kena pajak suatu perusahaan.
Beberapa literatur terkait menghubungkan perilaku perusahaan dalam menetapkan biaya ketika terdapat perubahan aktivitas dengan fenomena kekakuan biaya (sticky cost).
Fenomena sticky cost terjadi ketika beban biaya perusahaan tidak elastis dalam merespons penurunan aktivitas bisnis dibandingkan dengan ketika terjadi kenaikan dari aktivitas tersebut. Menurut Anderson et al. (2003), hal tersebut disebabkan oleh keengganan pengambil keputusan dalam memangkas biaya serta menganggap bahwa turunnya penjualan merupakan hal yang sementara.
Penelitian ini menggunakan data sampel dari 33 negara anggota OECD dengan total sekitar 69.000 perusahaan. Dalam sampel yang digunakan, Jepang merupakan negara dengan jumlah observasi terbanyak, yakni berjumlah sekitar 14.000 perusahaan.
Rentang periode penelitian diambil selama lima tahun, yaitu dari 2011 sampai dengan 2016. Selama periode tersebut, setidaknya terdapat sekitar 32 perubahan kebijakan pemerintah setempat terkait penurunan tarif pajak.
Metodologi yang digunakan yaitu model multivariate linear regression dengan variabel dependen memakai biaya operasional serta variabel independen seperti penjualan, pertumbuhan produk domestik bruto, dan penurunan tarif.
Di samping itu, adanya pengukuran besaran cost stickiness juga dapat menghasilkan pengamatan yang lebih terukur terhadap perilaku manajemen pada masa sebelum maupun sesudah terjadinya penurunan tarif pajak.
Terdapat tiga hipotesis awal pada penelitian tersebut. Pertama, kekakuan biaya cenderung terjadi pada tahun sebelum dilakukannya penurunan tarif dibandingkan dengan periode lainnya. Kedua, kekakuan biaya sebelum adanya penurunan tarif lebih cenderung terjadi di negara berkepatuhan pajak rendah dibandingkan sebaliknya. Terakhir, kekakuan biaya cenderung terjadi pada negara-negara yang menganut code law dibandingkan common law.
Hasil dari studi menjabarkan bahwa perusahaan-perusahan – terutama perusahaaan yang tidak terdaftar di bursa saham – cenderung melakukan cost behavior dengan penambahan biaya operasional sebelum adanya pemberlakuan penurunan tarif dengan besaran yang proporsional dengan besaran penurunan tarif tersebut.
Lebih lanjut, studi tersebut juga berpendapat bahwa perilaku tersebut lebih agresif dilakukan di negara-negara berkepatuhan pajak rendah dengan sistem penegakan hukum yang lebih mengarah kepada code law. Ini adalah sistem hukum yang menekankan kode akuntansi dalam menentukan suatu pelanggaran.
Amerika Serikat merupakan negara yang menganut common law dan memiliki karakteristik sebagai negara dengan sistem yang sudah terbangun cukup baik dalam pasar modal maupun perlindungan terhadap investor.
Jurnal ini sangat layak dibaca oleh berbagai kalangan karena dapat menambah wawasan pembaca akan strategi, perilaku, serta motif perusahaan dalam upaya mengoptimalkan pendapatan perusahaan dengan mengorbankan kontribusi terhadap pemerintah maupun masyarakat yang berdampak pada pembangunan nasional. Terlebih, studi tersebut juga dapat mendorong adanya penelitian-penelitian serupa lainnya dengan data dan metodologi yang mungkin dapat lebih ditingkatkan ke depannya.*