KEBIJAKAN FISKAL

Listrik Ramah Lingkungan, Sri Mulyani Beri Insentif Pajak untuk PLN

Dian Kurniati | Senin, 02 November 2020 | 11:52 WIB
Listrik Ramah Lingkungan, Sri Mulyani Beri Insentif Pajak untuk PLN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran Sustainable Financing Framework PT PLN secara virtual, Senin (2/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan sejumlah dukungan dari pemerintah kepada PT PLN (Persero) untuk memproduksi listrik yang ramah lingkungan. Dukungan itu termasuk insentif perpajakan.

Pemberian insentif perpajakan, menurutnya, akan mendorong PLN memproduksi lebih banyak listrik yang ramah lingkungan untuk menggantikan listrik dari energi fosil. Dia berharap pemberian insentif perpajakan itu mampu mendorong lebih banyak investasi di bidang energi baru dan terbarukan.

"Kementerian Keuangan menyediakan banyak perangkat kebijakan untuk mendukung PLN dan Kementerian ESDM meningkatkan bauran energi, khususnya reformasi energi terbarukan," katanya dalam peluncuran Sustainable Financing Framework PT PLN secara virtual, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Sri Mulyani menyebut insentif perpajakan tersebut berupa tax allowance, tax holiday, serta pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk investasi energi baru dan terbarukan. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk atas impor barang modal untuk memproduksi energi baru dan terbarukan.

Sri Mulyani menilai saat ini dunia menghadapi dua risiko yang penting, yakni pandemi Covid-19 dan perubahan iklim. Menurutnya, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan dua tantangan itu sekaligus melalui kebijakan fiskalnya.

Pemerintah telah memberikan dana, melalui dana alokasi khusus (DAK), kepada pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan infrastruktur untuk energi ramah lingkungan. Sri Mulyani memberi contoh pembangkit listrik tenaga surya, biogas, serta panas bumi.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Selain itu, pemerintah juga menyediakan transfer dana untuk mendorong pemerintah daerah mengelola sampahnya menjadi energi. Listrik dari limbah itu tergolong ramah lingkungan karena telah membantu mengurangi produksi sampah.

Kepada PLN, pemerintah juga memberikan suntikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN) untuk mendukung energi terbarukan. PLN saat ini menghadapi tantangan untuk menyambungkan listrik kepada 1 juta rumah tangga agar Indonesia mencapai rasio elektrifikasi 100 serta mencapai bauran energi.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah berkomitmen mengurangi emisi karbon 26%. Salah satunya dapat dicapai dengan memaksimalkan potensi energi baru dan terbarukan. Dia menyebut Indonesia memiliki potensi energi terbarukan sebanyak 442 gigawatt, tetapi yang termanfaatkan baru 10,4 gigawatt atau 2,4%.

Baca Juga:
Lembaga Ini Dorong Adanya Insentif Pajak untuk Sepeda Motor Listrik

"Pasti kami akan mendorong pemanfaatannya lebih besar. Kita perlu berubah agar bisa memanfaatkan potensi yang sangat besar ini. Tidak hanya akan baik bagi Indonesia, tetapi juga untuk dunia," ujarnya.

Direktur Utama PT PLN Zulkifli Zaini menambahkan negara-negara di dunia memasukkan target tersedianya energi listrik yang ramah lingkungan pada 2030 dalam SDGs. Tujuan Global ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk mencapai rasio elektrifikasi 100%.

"Kami telah banyak mengambil tindakan untuk listrik berkelanjutan di Indonesia. Kami sadar prosesnya masih lama. Bagaimanapun kami siap untuk berkembang dan memberikan pasokan listrik yang besar dan berkelanjutan kepada masyarakat," katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?