TURKI

Lira Terus Melemah, Erdogan Perpanjang Diskon Pajak Bunga Deposito

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 April 2021 | 15:01 WIB
Lira Terus Melemah, Erdogan Perpanjang Diskon Pajak Bunga Deposito

Presiden Turki Revep Tayyip Erdogan. (Foto: middle-east-online.com)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki memperpanjang masa berlaku pengurangan pengenaan pajak atas deposito. Insentif yang berlaku sejak tahun lalu ini akan diperpanjang masa berlakunya hingga Mei 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden Revep Tayyip Erdogan seiring dengan depresiasi nilai tukar mata uang Turki, lira (TRY), dalam beberapa waktu terakhir.

"Nilai tukar lira terhadap dolar AS terus terdepresiasi dalam beberapa waktu terakhir seiring dengan keputusan Erdogan mengganti gubernur bank sentral," tulis ahvalnews.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Tambal Defisit, Erdogan Naikkan Tarif PPN Jadi 20 Persen

Untuk diketahui, kebijakan ini sudah berlaku sejak September 2020 ketika nilai tukar lira mencapai TRY7,85 per dolar AS. Saat ini, nilai tukar lira tercatat TRY8,22 per dolar AS.

Dengan insentif ini, tarif pajak atas bunga deposito dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun diturunkan dari 10% menjadi 0%. Pajak atas bunga deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan hingga 1 tahun diturunkan dari 12% menjadi tinggal 3%.

Terakhir, pajak atas bunga deposito dengan jangka waktu selama 6 bulan atau kurang dari 6 bulan ditetapkan turun dari yang awalnya sebesar 15% menjadi sebesar 5%.

Baca Juga:
Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Untuk diketahui, Erdogan memecat Gubernur Bank Sentral Turki Naci Agbal pada Maret 2021. Hal ini akibat keputusan Agbal yang meningkatkan suku bunga acuan dari 10,25% menjadi 19%.

Akibat pemecatan tersebut, persepsi investor global terhadap kredibilitas otoritas moneter Turki mengalami penurunan. Hal ini mengerek nilai tukar lira dan meningkatkan inflasi.

Saat ini, laju inflasi di Turki tercatat sudah mencapai 15,6%, lebih tinggi dari laju inflasi pada tahun lalu yang setidaknya masih sebesar satu digit saja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?