TURKI

Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Maret 2023 | 16.00 WIB
Biayai Rekonstruksi Akibat Gempa Bumi, Turki Berlakukan Pajak Khusus

Source: Shutterstock, www.bdonline.co.uk

ANKARA, DDTCNews - Turki memberlakukan pajak khusus dengan tarif sebesar 10% bagi perusahaan tertentu. Pajak ini hanya dikenakan sekali dan digunakan untuk mendanai belanja penanganan gempa bumi.

Anggota parlemen dari partai petahana Mustafa Elitas mengatakan pajak diperlukan untuk mendanai rekonstruksi bangunan di daerah-daerah yang terdampak gempa bumi.

"Setelah bencana yang ini, pajak tambahan ditetapkan guna memenuhi kebutuhan mendesak warga negara kita dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk rekonstruksi," ujar Elitas seperti dilansir balkaninsight.com, dikutip Selasa (14/3/2023).

Elitas mengatakan perusahaan yang berlokasi di 11 provinsi terdampak gempa bumi bakal dikecualikan dari pengenaan pajak khusus ini.

Perlu dicatat, Turki sesungguhnya sudah memiliki pajak khusus yang dikenakan sejak 1999 guna mendanai kebutuhan rekonstruksi yang timbul akibat gempa bumi.

Pajak yang dimaksud adalah special communication tax (SCT) yang hanya dikenakan atas perusahaan telekomunikasi, internet service provider (ISP), dan penyedia TV kabel.

Sejak awal berlaku, tarif SCT ditetapkan sebesar 7,5%. Namun, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memutuskan untuk menaikkan tarif SCT menjadi sebesar 10% lewat ketetapan presiden.

Meski dijanjikan akan digunakan untuk mendanai rekonstruksi akibat gempa bumi, pemerintah Turki tak pernah melaporkan penggunaan dana SCT tersebut kepada publik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.