RUMANIA

Lindungi UMKM dari Dampak Krisis Energi, PPN Listrik Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 13:00 WIB
Lindungi UMKM dari Dampak Krisis Energi, PPN Listrik Dibebaskan

Ilustrasi. Pekerja tengah menyelesaikan pemasangan instalasi listrik. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

BUCHAREST, DDTCNews - Rancangan aturan yang mengatur terkait dengan tarif listrik yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) bagi rumah tangga dan usaha kecil di Rumania akhirnya mendapatkan persetujuan dari mayoritas parlemen.

"Rancangan undang-undang tersebut akan menjadi sistem dalam melindungi rumah tangga dan usaha kecil dari dampak krisis energi," sebut Pemerintah Rumania seperti dilansir balkangreenenergynews.com, Rabu (3/11/2021).

Dalam rancangan undang-undang tersebut, tarif listrik untuk rumah tangga dan usaha kecil dipatok senilai €13,7 sen per kWh atau lebih ringan dibandingkan dengan tarif normal sejumlah €20,2 sen per kWh.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Meski demikian, tarif listrik yang lebih ringan tersebut hanya diberikan kepada rumah tangga dan usaha kecil apabila konsumsi listrik tidak melebihi 1,5 MWh per bulan. Insentif masih berlaku dengan tambahan konsumsi per bulan tidak melebihi 10% dari 1,5 MWh.

"Rumah tangga tidak akan mendapatkan dukungan apabila konsumsinya lebih dari 327,6 kWh dalam periode penagihan 30 hari," ujar pemerintah.

Kebijakan subsidi tarif listrik tersebut berasal dari beberapa komponen yang tidak dibayar oleh rumah tangga tertentu dan usaha kecil. Tarif subsidi tersebut tidak menyertakan semua komponen biaya dan PPN.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Skema insentif listrik juga berlaku untuk tagihan gas. Pemerintah memberikan subsidi hingga 50% untuk konsumsi gas yang berlaku hingga Maret 2022.

"Harga listrik dan gas alam dibatasi selama lima bulan untuk rumah tangga, rumah sakit, LSM, lembaga keagaman dan layanan sosial," jelas pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya