DEFISIT KEUANGAN

Lima Tahun Berturut-turut, BPJS Kesehatan Defisit Triliun Rupiah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Februari 2020 | 16:44 WIB
Lima Tahun Berturut-turut, BPJS Kesehatan Defisit Triliun Rupiah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menyebutkan BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp15,5 triliun per 31 Desember 2019.

Menurut data Kemenkeu, tren defisit BPJS Kesehatan terus meningkat dalam lima tahun terakhir ini. Pada 2014, defisit tercatat Rp9 triliun dan menjadi Rp6 triliun pada 2016. Lalu, naik lagi menjadi 13,5 triliun pada 2017 dan mencapai Rp15,5 triliun pada 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit tahun lalu sebenarnya ditaksir Rp32 triliun. Defisit itu lalu ditambal pemerintah melalui pembayaran iuran kelompok penerima bantuan tunai (PBI), ASN, TNI dan Polri sebesar Rp13,5 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

"Ada defisit yang diperkirakan Rp32 triliun, sehingga semua faskes dan rumah sakit sudah mengalami gagal bayar atau gagal diberikan kompensasi yang cukup kronis," katanya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Sri Mulyani menambahkan saat ini masih ada 5.000 fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik dan rumah sakit yang klaimnya belum dibayar oleh BPJS Kesehatan. Untuk itu, beban defisit keuangan tersebut harus tetap diselesaikan tahun ini.

Tahun ini, lanjut Menkeu, pemerintah akan mengalokasikan Rp48 triliun untuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dari kelompok penerima bantuan iuran PBI, ASN, TNI, dan Polri.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dia berharap dana itu bisa menambah penerimaan BPJS Kesehatan agar bisa memenuhi semua kewajibannya yang tertunda kepada faskes.

Pada saat bersamaan, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan tetap berjalan. Menurutnya, iuran BPJS Kesehatan harus dinaikkan karena tren defisit keuangannya terus melebar setiap tahun.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Perpres No. 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang berisi ketentuan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Khusus untuk kelompok PBI, ASN, TNI, dan Polri yang iurannya dibayar negara, kenaikan iuran sudah berlaku sejak Agustus 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda