Menko PMK Muhadjir Effendy saat dites dengan GeNose C19 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/1/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan memangkas libur cuti bersama tahun ini seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan keputusan itu diambil usai melakukan pembahasan bersama para menteri, seperti Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menhub Budi Karya Sumadi, dan Sekjen Kemenag Nizar Ali.
"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Muhadjir menambahkan libur cuti bersama 2021 yang dipangkas antara lain 12 Maret untuk Cuti Bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW; 17, 18, 19 Mei untuk Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; dan 27 Desember untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal 2021.
Sementara itu, cuti bersama yang tetap berlaku yakni pada 12 Mei untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember untuk Hari Raya Natal 2021. Menurutnya, kebijakan itu untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
Pemerintah memutuskan mengurangi cuti libur bersama karena kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, bahkan ada kecenderungan kasus aktif mengalami peningkatan karena mobilitas masyarakat juga naik.
"Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir.
Dia menambahkan pemerintah saat ini tengah berupaya menyelesaikan program vaksinasi Covid-19. Meski vaksinasi sudah berjalan, ia tetap mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat untuk memutus rantai penularan Covid-19. (rig)