KOTA SOLO

Libatkan BPR, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 13:17 WIB
Libatkan BPR, Saluran Pembayaran Pajak Ditambah

Ilustrasi. 

SOLO, DDTCNews – Bank Jateng dan Pemkot Solo, Jawa Tengah menambah saluran pembayaran pajak daerah pada tahun ini.

Kepala Bank Jateng Solo Djaka Nur Sahid mengatakan perluasan saluran pembayaran pajak daerah dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga penyalur kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BPR Usaha Madani Karya Mulia akan menjadi entitas pertama yang bekerja sama.

“Ini merupakan sinergi dan inovasi Bank Jateng dan Pemkot Surakarta dalam pelayanan pajak daerah agar memberikan kemudahan dalam membayar pajak daerah," katanya, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Djaka menyatakan kerja sama dengan BPR di wilayah Solo Raya melalui sistem host-to-host yang saling terintegrasi. Sistem tersebut mengakomodasi pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) yang menjadi kewenangan Pemkot Solo.

Kerja sama dengan BPR diharapkan makin memudahkan masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajak ke kas daerah. Menurutnya, pembayaran pajak di wilayah Jawa Tengah, khususnya untuk Kota Solo, sudah bisa dilakukan melalui agen laku pandai, kantor pos, serta gerai Indomaret dan Alfamart.

Selain itu, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara elektronik melalui aplikasi marketplace Tokopedia dan dompet elektronik Gopay. Djaka menuturkan saluran pembayaran pajak via BPR sudah bisa dimanfaatkan mulai Februari 2021.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Skema kerja sama Bank Jateng terkait dengan kemudahan dalam administrasi pajak daerah akan terus dikembangkan. Sistem Bank Jateng akan terus dikembangkan agar mampu mengakomodasi pembayaran pajak tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Djaka menambahkan sistem host-to-host akan terus dikembangkankan agar dapat dimanfaatkan untuk jenis pajak lainnya. Menurutnya, pada tingkat provinsi, sistem akan mengakomodasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Selanjutnya, Kerjasama host-to-host ini sedang dalam proses lanjutan pengembangan untuk pembayaran e-tax, pajak kendaraan bermotor, retribusi dan pembayaran lainnya," imbuhnya, seperti dilansir sigijateng.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri