KEPATUHAN PAJAK

Lewat 31 Maret, WP OP Belum Lapor SPT Tahunan? Ini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 20 April 2023 | 15.47 WIB
Lewat 31 Maret, WP OP Belum Lapor SPT Tahunan? Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews  - Kementerian Keuangan menegaskan kesempatan bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan masih terbuka.

Dalam dokumen APBN Kita edisi April 2023, otoritas mengatakan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi memang sudah lewat, yakni pada 31 Maret 2023.

“Ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak. WP OP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun,” tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Kendati demikian, Kementerian Keuangan tetap mengingatkan adanya risiko pengenaan sanksi atas keterlambatan. Adapun sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi yang terlambat akan dikenai denda senilai Rp100.000.

Sebagai informasi kembali, selain denda, sanksi bunga berisiko dikenakan terhadap wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Risiko ini muncul jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang.

Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU KUP, kekurangan yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

“Atas pembayaran atau penyetoran pajak … yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2b).

Bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga tersebut dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak perkembangan tarif bunga per bulan di sini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.