PENEGAKAN HUKUM

Lelang Tak Cukup Lunasi Tunggakan Pajak, DJP Kembali Sita Aset

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 10:00 WIB
Lelang Tak Cukup Lunasi Tunggakan Pajak, DJP Kembali Sita Aset

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta melanjutkan upaya penagihan aktif atas tunggakan pajak.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua Muhammad Rusli Zainuddin mengatakan penagihan aktif kali ini dilakukan terhadap wajib pajak badan yang memiliki tunggakan senilai Rp668 juta. Kegiatan penyitaan aset ini dilakukan melalui 2 tahap.

Penyitaan pertama berupa 1 unit mobil niaga Mitsubishi Colt yang dilelang dengan nilai limit mulai Rp47,7 juta. Hasilnya, objek lelang tersebut terjual dengan harga Rp64,8 juta.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

"Karena hasil lelang belum cukup untuk melunasi hutang pajak penunggak pajak tersebut, maka dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Rusli menuturkan tahap kedua penyitaan aset diharapkan membuat wajib pajak segera melunasi kekurangan pembayaran pajak. Adapun aset yang disita berupa kendaraan bermotor milik penunggak pajak.

Aset yang disita pada tahap kedua adalah 1 unit mobil Daihatsu Grand Max tahun produksi 2011. Dia menyebutkan kegiatan penyitaan dilakukan berdasarkan UU No.19/2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Dilakukan kembali tindakan penagihan berupa penyitaan aset penunggak pajak dengan harapan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya," terangnya.

Rusli menambahkan kegiatan sita aset milik wajib pajak ini diharapkan memberikan dampak positif pada kepatuhan pajak. Pasalnya, penanggung pajak akan menghadapi konsekuensi hukum saat tidak patuh pada ketentuan perpajakan.

"Berharap seluruh wajib pajak memahami adanya konsekuensi yang harus ditanggung oleh penanggung pajak apabila tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 14:58 WIB

asal uang hasil pajak tidak dikorupsi, tapi kembali ke rakyat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024