LELANG KENDARAAN

Lelang Mobil Sitaan Pajak, Suzuki APV Dilego Mulai Rp70 Juta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 15:30 WIB
Lelang Mobil Sitaan Pajak, Suzuki APV Dilego Mulai Rp70 Juta

Interior Suzuki APV yang dilelang KPP Madya Bogor. (foto: lelang.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Jawa Barat menyelenggarakan lelang dua mobil hasil eksekusi pajak yaitu satu mobil Daihatsu Luxio tahun produksi 2010 dan satu mobil Suzuki APV.

KPP Madya Bogor melelang satu unit mobil Daihatsu Luxio tahun produksi 2010 melalui laman lelang.go.id pekan ini. Objek lelang dijual mulai Rp60,5 juta dan wajib menyetorkan uang jaminan senilai Rp12,1 juta melalui nomor virtual account pada laman lelang.go.id.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang cara tertutup (close bidding) pada aplikasi lelang," tulis pengumuman KPP Madya Bogor dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Selanjutnya, calon peserta lelang yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat pada Minggu (6/6/2021). Penyampaian penawaran lelang dibuka sampai dengan Senin (7/6/2021) pukul 11.15 WIB.

KPP Madya Bogor menyebutkan objek lelang dalam kondisi apa adanya dengan segala kekurangan. Informasi perihal objek lelang dapat menghubungi panitia lelang KPP Madya Bogor pada saluran telepon (0251)7546464 atau nomor seluler 081311242666.

Selain itu, KPP Madya Bogor juga melelang satu mobil Suzuki APV. Mobil hasil eksekusi pajak itu dilego mulai Rp70,8 juta. Peminat mobil ini wajib menyetorkan uang jaminan sejumlah Rp14,16 juta dan paling lambat dibayar pada Minggu (6/6/2021).

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Batas akhir penawaran untuk objek lelang ini berlaku sampai dengan Senin pekan depan (7/6/2021) pukul 11.30 WIB. Seperti halnya objek lelang pertama, KPP Madya Bogor menyebutkan mobil hasil eksekusi pajak dalam kondisi apa adanya.

"Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi kewajiban maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara," sebut KPP Madya Bogor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?