AMERIKA SERIKAT

Lebih dari Satu Dekade, Trump Klaim Alami Kerugian Rp16,7 triliun

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 Mei 2019 | 15.16 WIB
Lebih dari Satu Dekade, Trump Klaim Alami Kerugian Rp16,7 triliun

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

JAKARTA, DDTCNews – Aktivitas bisnis inti Presiden Amerika Serikat Donald Trump tercatat mengalami kerugian lebih dari US$1 miliar selama lebih dari satu dekade.

Hal ini terungkap dari laporan investigasi New York Times yang muncul di tengah perseteruan baru antara Kongres (Demokrat) dengan pemerintah terkait permintaan rilis data laporan pajak (SPT) Presiden Donald Trump.

Data yang disebut berasal dari transkrip pajak resmi Internal Revenue Service (IRS) itu menunjukkan bisnis inti – termsuk kasino, hotel, dan apartemen – Trump tercatat mengalami kerugian senilai US$1,17 miliar (sekitar Rp16,7 triliun) selama periode 1985—1994.

“Ini memungkinkannya untuk menghindari pembayaran pajak penghasilan (PPh) selama 8 dari 10 tahun,” demikian informasi yang ada dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Rabu (8/5/2019).

Dalam laporan itu juga disampaikan Trump membukukan kerugian lebih dari US$250 juta (sekitar Rp3,5 triliun) pada 1990 dan 1991. Nilai tersebut tampaknya lebih dari dua kali lipat setiap pembayaran pajak orang pribadi berpenghasilan tinggi yang menjadi sampleIRS.

Seperti diketahui, pada awal pekan ini, Menteri Keuangan Steven Mnuchin menolak permintaan anggota Kongres Richard Neal yang juga dari Partai Demokrat untuk merilis data SPT Donald Trump. Demokrat menginginkan data pajak Trump sebagai bagian dari penyelidikan atas kemungkinan konflik kepentingan.

Pengacara Presiden Donald Trump, Charles Harder mengatakan informasi pajak yang dirilis New York Time sangat tidak akurat. Menurutnya, dokumen pajak IRS sebelum masuk dalam era digital atau online dikenal tidak akurat. Gedung Putih tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Trump diketahui menolak untuk membuka laporan pajaknya sebagai kandidat presiden pada 2016 atau sejak terpilih. Saat itu, dia mengaku tidak dapat melakukannya karena sedang dalam proses audit. Padahal, IRS mengatakan publikasi SPT bisa dilakukan meskipun proses audit sedang berjalan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.