KONSULTASI

Lebih Bayar Akibat Perubahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 September 2020 | 13:50 WIB
Lebih Bayar Akibat Perubahan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA adalah staf pajak di suatu perusahaan cat di Jakarta. Saya mau bertanya terkait dengan insentif angsuran PPh Pasal 25. Perusahaan kami sudah membayar angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli dan Agustus 2020 dengan pengurangan sebesar 30%.

Permasalahannya, kami tidak mengetahui jika terdapat aturan baru yang mengubah besaran insentif angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dan jangka waktu pelaporan realisasi insentif dari tiga bulan sekali menjadi setiap bulan.

Pertanyaannya, bagaimana perlakuan atas kelebihan angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan untuk masa pajak Juli dan Agustus 2020 karena adanya perubahan insentif dari 30% menjadi 50% tersebut?

Nugraha, Jakarta.

Jawaban:
Terima kasih Bapak Nugraha atas pertanyaannya. Merujuk pada kasus di atas, perusahaan Bapak masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020) untuk pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25.

Namun demikian, PMK 44/2020 telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (PMK 110/2020).

Terdapat dua perubahan dalam PMK 110/2020 terkait dengan insentif angsuran PPh Pasal 25, yaitu perubahan insentif pengurangan angsuran dari 30% menjadi 50% dan jangka waktu pelaporan realisasi insentif dari tiga bulan sekali menjadi setiap bulan.

Dalam Pasal 10 PMK 110/2020 diatur pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% berlaku sejak masa pajak Juli 2020 bagi wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Dengan demikian, seharusnya per Juli 2020, wajib pajak telah memperhitungkan insentif angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, bukan 30% lagi seperti yang diatur dalam PMK 44/2020.

Terkait dengan kasus yang perusahaan Bapak alami, dirjen pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-47/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (SE-47/2020). SE ini diterbitkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan PMK 110/2020.

Berdasarkan ketentuan huruf E angka 6 huruf e SE-47/2020, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberikan sejak:

  1. Masa pajak Juli 2020 bagi wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25; atau
  2. Masa pajak pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 disampaikan,

sampai dengan masa pajak Desember 2020.

Selanjutnya, huruf E angka 6 huruf h SE-47/2020 mengatur:

Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 yang seharusnya diberikan pengurangan pada Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) dan huruf f, kelebihan pembayaran PPh tersebut diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya.”

Kemudian, huruf E angka 6 huruf i SE-47/2020 mengatur:

“Dalam hal Wajib Pajak memilih untuk mengajukan pemindahbukuan, kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya.”

Selanjutnya, huruf E angka 6 huruf j SE-47/2020 mengatur:

“Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada huruf I dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.”

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bagi perusahaan Bapak yang kelebihan membayar angsuran PPh Pasal 25 karena adanya perubahan insentif, terdapat dua cara perlakuan atas kelebihan tersebut. Pertama, kelebihan tersebut diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 masa pajak berikutnya. Kedua, kelebihan tersebut dipindahbukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini

BERITA PILIHAN