Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 168/2023, kelebihan penyetoran pajak (lebih bayar/LB) karena pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso memberi contoh jika ada lebih bayar pada masa pajak Desember, wajib pajak bisa melakukan kompensasi atas kelebihan tersebut pada Januari tahun pajak berikutnya.
“Misalnya pembetulannya sudah sekian bulan dilakukan, terjadi lebih bayar. [Kompensasi] enggak harus urut tapi bisa loncat ke yang diinginkan, ke depan. Itu sudah diatur secara jelas di sini,” ujarnya, dikutip pada Rabu (7/2/2024).
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 21Â PMK 168/2023. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) PMK 168/2023, jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak terutang, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.
“Dalam hal terdapat kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 … yang terutang pada bulan-bulan berikutnya, tanpa harus berurutan,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (4) PMK 168/2023.
Terkait dengan adanya keraguan tentang potensi pemeriksaan, Giyarso mengatakan kompensasi beda tahun atau tidak berurutan tersebut tidak secara otomatis menjadi kriteria pemeriksaan yang dilakukan DJP.
“Saya pikir tidak masuk ke pemeriksaan rutin. Takutnya kan orang takut ini masuk ke LB, masuk daftar nominatif kemudian langsung diperiksa. Menurut saya tidak sampai tidak sampai seperti itu,” ujarnya. (kaw)