KOSTA RIKA

Layanan Streaming Netflix Akan Dikenai PPN 15%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2017 | 10:25 WIB
Layanan Streaming Netflix Akan Dikenai PPN 15%

SAN JOSÉ, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika berencana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15% untuk layanan streaming hiburan seperti Netflix. Langkah tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya untuk terus meningkatkan pajak dan mengurangi defisit negara.

Wakil Menteri Keuangan Kosta Rika Fernando Rodríguez mengatakan tarif PPN 15% akan menggantikan tarif pajak penjualan 13% yang berlaku saat ini. Perubahan tarif pajak ini diperkirakan akan mengurangi kesenjangan antara dana yang masuk dan keluar, menyeimbangkan anggaran negara dengan mengurangi defisit dari 5% menjadi 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

“Ini adalah proposal ketiga yang diajukan oleh Pemerintah kepada Kongres untuk dibahas dan disetujui. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak. Apalagi pemerintah saat ini tengah menghadapi masalah likuiditas,” tuturnya, Kamis (10/8).

Baca Juga:
Negara Ini Rela Pangkas PPh Demi Bangkitkan Industri Perfilman

PPN 15% ini akan dikenakan terhadap layanan streaming televisi seperti Netflix, Amazon Video, iTunes Store dan HBO GO. Namun, Pemerintah Kosta Rika belum mengklarifikasi apakah pajak ini juga akan dikenakan pada layanan lain seperti Apple Music atau Spotify.

Pajak 15% yang diajukan juga akan dikenakan untuk semua barang dan jasa, ini berarti dokter, pengacara, pusat kebugaran, dan jasa lainnya, kecuali pendidikan swasta.

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan Kosta Rika juga akan mengusulkan untuk menciptakan dua tarif pajak penghasilan tambahan atas penghasilan yang lebih tinggi, yakni 20% dan 25%. Saat ini tarif pajak penghasilan tertinggi ditetapkan sebesar 15%.

Pemerintah dan Kongres, dilansir dalam costaricantimes.com, akan melakukan pembahasan kembali dalam waktu seminggu ke depan untuk mengevaluasi RUU tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Januari 2022 | 19:30 WIB KOSTA RIKA

Mulai 2022, Lapisan Penghasilan Kena Pajak Terbaru Berlaku

Jumat, 24 Desember 2021 | 19:00 WIB KOSTA RIKA

Identifikasi Ketidakpatuhan WP, Kebijakan Pajak 2022 Disusun

Kamis, 18 November 2021 | 18:30 WIB KOSTA RIKA

Negara Ini Rela Pangkas PPh Demi Bangkitkan Industri Perfilman

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya