KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lapor SPT yang Isinya Tidak Lengkap, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Desember 2022 | 13:45 WIB
Lapor SPT yang Isinya Tidak Lengkap, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Jakarta Utara bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengadakan konferensi pers, Kamis (15/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan 2 tersangka tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tersangkat berinisial YS merupakan komisaris pada PT PR. Sementara tersangka TMESL adalah direktur pada PT PR. Adapun PT PR merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang usaha perdagangan alat komunikasi.

“Tersangka menyampaikan SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak lengkap atas nama PT PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar,” ujar otoritas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Sesuai dengan UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil DJP Jakarta Utara melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah otoritas memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berupa pengampunan pajak.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” imbuh otoritas.

Dengan teknologi dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki, DJP dapat mendeteksi indikasi tindak pidana di bidang perpajakan dan menemukan tersangka. Salah satunya adalah tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka YS dan TMESL.

Pemidanaan tersangka tersebut merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP untuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Oleh karenanya, kepada seluruh wajib pajak diharapkan agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuh otoritas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya