KEGIATAN EKSPOR IMPOR

Lanjutkan Tren Positif, Neraca Dagang Indonesia Surplus US$4,23 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 15 Agustus 2022 | 13:15 WIB
Lanjutkan Tren Positif, Neraca Dagang Indonesia Surplus US$4,23 Miliar

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto saat memberikan paparan dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Juli 2022 kembali mengalami surplus senilai US$4,23 miliar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan surplus tersebut berasal dari ekspor US$25,57 miliar dan impor US$21,35 miliar. Menurutnya, neraca perdagangan yang mencetak surplus telah terjadi dalam 27 bulan terakhir secara berturut-turut.

"Kalau kita lihat tren ke belakang, neraca perdagangan Indonesia ini surplus selama 27 bulan berturut-turut sejak Mei 2020," katanya, Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Setianto menuturkan surplus neraca perdagangan yang senilai US$4,23 miliar tersebut utamanya berasal dari sektor nonmigas sejumlah US$7,31 miliar, tetapi tereduksi defisit sektor migas senilai US$3,08 miliar.

Dia memaparkan ekspor pada Juli 2022 yang mencapai US$25,57 miliar mengalami pertumbuhan 32% secara tahunan. Ekspor nonmigas yang senilai US$24,20 miliar juga tumbuh 32%.

Secara kumulatif, nilai ekspor sepanjang Januari-Juli 2022 mencapai US$166,70 miliar, naik 36% dari periode yang sama tahun lalu. Khusus ekspor nonmigas, angkanya mencapai US$157,55 miliar atau naik 36%.

Baca Juga:
Dekati Penerapan NIK sebagai NPWP, Karyawan Diingatkan Cek DJP Online

Berdasarkan sektor, ekspor nonmigas hasil industri pengolahan pada Januari-Juli 2022 naik 25% secara tahunan. Demikian pula pada ekspor hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan yang naik 15%, serta ekspor hasil tambang dan lainnya naik 105%.

Ekspor nonmigas terbesar terjadi ke China senilai US$5,03 miliar, disusul Amerika Serikat US$2,51 miliar, dan India US$2,26 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 41%.

Dari sisi impor, nilainya tercatat US$21,35 miliar atau tumbuh 40% secara tahunan. Impor migas mencapai US$4,46 miliar, naik 148%. Sementara itu, impor nonmigas tercatat US$16,89 miliar atau naik 25%.

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari-Juli 2022 antara lain China senilai US$38,02 miliar, Jepang US$9,85 miliar, dan Thailand US$6,78 miliar.

Selanjutnya, menurut golongan penggunaan barang, nilai impor Januari-Juli 2022 terhadap periode yang sama 2021 terjadi peningkatan pada barang konsumsi 7,05%, bahan baku/penolong 32%, dan barang modal 28%.

Berdasarkan komposisi impornya, sekitar 78% berasal dari bahan baku/penolong, 14% dari barang modal, dan 8% dari konsumsi.

"Ini tentunya menjadi indikasi bahwa peningkatan bahan baku yang masih cukup tinggi pada periode Januari-Juli 2022, dan kegiatan industri domestik juga masih cukup tinggi," ujar Setianto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Dekati Penerapan NIK sebagai NPWP, Karyawan Diingatkan Cek DJP Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:56 WIB KEP-171/BC/2023

Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:43 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

AR Terbitkan Banyak SP2DK Atas Satu Data yang Sama, BPK Ungkap Hal Ini