HASIL SURVEI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak
Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:45 WIB
Langkah Efektif Naikkan Kepatuhan, 39% Peserta Pilih Pemutihan Pajak

Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota menindak pengendara motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 di Tangerang, Banten, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemutihan serta pemutakhiran data dinilai lebih efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam jangka panjang.

Berdasarkan pada hasil survei bersamaan dengan debat DDTCNews periode 1—20 September 2022, sebanyak 39% peserta berpendapat skema pemutihan pokok dan sanksi atas tunggakan PKB lebih efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dalam jangka panjang.

Kemudian, dari 65 pengisi survei, sebanyak 35% peserta berpendapat langkah yang efektif berupa pemeriksaan lapangan dan pemutakhiran data oleh pihak berwenang. Penghapusan data STNK hanya dipilih 11% peserta.

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak


Aldian Irawan berpendapat masyarakat pemberian keringanan dengan menghapus sebagian atau seluruh sanksi yang belum dibayar menjadi langkah efektif. Selain itu, perlu diikuti dengan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Itu lebih baik daripada dengan menghapus [data STNK] yang mengakibatkan mereka [masyarakat] tidak efektif dalam beraktivitas dan pastinya akan menurunkan pendapatan mereka,” katanya.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Sebanyak 61% pengisi survei berpendapat masyarakat Indonesia kurang patuh dalam pembayaran PKB. Hanya sebanyak 35% responden yang berpendapat masyarakat Indonesia sudah patuh dan sangat patuh.


Rehana Harahap mengatakan tujuan dari pengenaan suatu sanksi adalah timbulnya perubahan perilaku masyarakat. Agar efektif, sanksi sebaiknya dikenakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga:
Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Menurutnya, penerapan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terkesan tidak memiliki unsur keadilan. Distribusi efek dari sanksi tersebut terlalu tajam untuk kalangan menengah ke bawah dan tidak terlalu terasa bagi kalangan atas.

Menurutnya, pemerintah dapat mencari cara untuk mencegah terjadinya tunggakan pajak atau memberikan kesempatan masyarakat untuk menebus kesalahannya. Hal ini bisa dilakukan melalui penyederhanaan mekanisme pembayaran yang terlalu rumit.

“Atau pelaksanaan mekanisme pemutihan secara nasional,” katanya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Berdasarkan pada survei tersebut, sebanyak 6% responden berpendapat urusan administrasi dalam registrasi ulang STNK tergolong sangat mudah. Sebanyak 47% peserta menilai urusan administrasi itu mudah. Namun, ada 47% responden yang menilai urusan administrasi masih sulit dan sangat sulit.


Terkait dengan rencana implementasi penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati dan tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun, masih dalam survei tersebut, masyarakat setuju adanya sanksi berjenjang.

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Sebanyak 29% peserta sangat setuju dan 65% peserta setuju perlu adanya hukuman berjenjang sebelum skema penghapusan data STNK dieksekusi.


Salmawanti mengatakan prosedur penghapusan data itu sudah diatur dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sesuai dengan pasal tersebut, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan 3 kali peringatan.

Baca Juga:
Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD

Peringatan ke-1 pada 3 bulan sebelum penghapusan data. Peringatan ke-2 untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama (apabila pemilik tidak memberi tanggapan). Peringkatan ke-3 untuk jangka 1 bulan sejak peringatan kedua (jika pemilik tidak memberi tanggapan).

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka 1 bulan sejak peringatan ketiga, penghapusan data dilakukan. Peringatan-peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.

“Pemerintah dan juga pihak kepolisian harus gencar dalam memberikan sosialisasi terkait dengan aturan ini, mengingat banyak masyarakat yang belum mengetahui,” kata Salmawanti.

Baca Juga:
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pada hasil survei, sebanyak 51% peserta tidak setuju dengan implementasi penghapusan data STNK. Sisanya, sebanyak 32 peserta atau 49% menyatakan setuju. Simak ‘Soal Hapus Data STNK Mati 2 Tahun, Pendapat Peserta Hampir Seimbang’.

Sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Namun, sebanyak 26% peserta kurang setuju dan 21% peserta tidak setuju. Simak ‘Efek Penghapusan Data STNK ke Kepatuhan Pajak, Begini Hasil Surveinya’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?