AMERIKA SERIKAT

Langgar Privasi Wajib Pajak, Penggunaan Face Recognition Dihentikan

Muhamad Wildan
Selasa, 08 Februari 2022 | 10.30 WIB
Langgar Privasi Wajib Pajak, Penggunaan Face Recognition Dihentikan

Gedung IRS.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat (AS) menghentikan penggunaan aplikasi face recognition untuk membuat akun oleh wajib pajak.

Penggunaan aplikasi face recognition dihentikan seiring dengan banyaknya kekhawatiran masyarakat atas implikasi dari penggunaan aplikasi tersebut terhadap privasi wajib pajak.

"IRS memperhatikan privasi dan keamanan data wajib pajak secara serius dan kami memahami kekhawatiran di tengah masyarakat," ujar Komisaris IRS Chuck Rettig, dikutip Selasa (8/2/2022).

Sebagai opsi jangka pendek, IRS memutuskan untuk tidak menggunakan facial recognition dalam proses pembuatan akun IRS oleh wajib pajak.

Ke depan, IRS akan mengembangkan metode autentikasi baru yang tidak melibatkan face recognition. IRS akan bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya untuk mengembangkan metode autentikasi baru yang dimaksud.

Di tengah proses ini, ujar Rettig, IRS menjamin wajib pajak tetap bisa mendapatkan pelayanan pajak secara penuh dari otoritas, mulai dari menyampaikan SPT hingga membayar pajak.

"Selama periode ini, IRS akan terus menerima SPT. Kebijakan ini tidak memiliki dampak terhadap pelayanan di tengah musim SPT saat ini. Wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT seperti biasa," tulis IRS.

Untuk diketahui, IRS sebelumnya menggandeng ID.me sebagai pihak yang menyediakan aplikasi face recognition untuk pembuatan akun IRS wajib pajak. Nilai kontrak antara IRS dan ID.me mencapai US$90 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.