AMERIKA SERIKAT

Langgar Privasi Wajib Pajak, Penggunaan Face Recognition Dihentikan

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:30 WIB
Langgar Privasi Wajib Pajak, Penggunaan Face Recognition Dihentikan

Gedung IRS.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat (AS) menghentikan penggunaan aplikasi face recognition untuk membuat akun oleh wajib pajak.

Penggunaan aplikasi face recognition dihentikan seiring dengan banyaknya kekhawatiran masyarakat atas implikasi dari penggunaan aplikasi tersebut terhadap privasi wajib pajak.

"IRS memperhatikan privasi dan keamanan data wajib pajak secara serius dan kami memahami kekhawatiran di tengah masyarakat," ujar Komisaris IRS Chuck Rettig, dikutip Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Sebagai opsi jangka pendek, IRS memutuskan untuk tidak menggunakan facial recognition dalam proses pembuatan akun IRS oleh wajib pajak.

Ke depan, IRS akan mengembangkan metode autentikasi baru yang tidak melibatkan face recognition. IRS akan bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya untuk mengembangkan metode autentikasi baru yang dimaksud.

Di tengah proses ini, ujar Rettig, IRS menjamin wajib pajak tetap bisa mendapatkan pelayanan pajak secara penuh dari otoritas, mulai dari menyampaikan SPT hingga membayar pajak.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Selama periode ini, IRS akan terus menerima SPT. Kebijakan ini tidak memiliki dampak terhadap pelayanan di tengah musim SPT saat ini. Wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT seperti biasa," tulis IRS.

Untuk diketahui, IRS sebelumnya menggandeng ID.me sebagai pihak yang menyediakan aplikasi face recognition untuk pembuatan akun IRS wajib pajak. Nilai kontrak antara IRS dan ID.me mencapai US$90 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya