MESIR

Lama Tertunda, Pajak 10% Atas Laba Transaksi Saham Berlaku di 2022

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Lama Tertunda, Pajak 10% Atas Laba Transaksi Saham Berlaku di 2022

Ilustrasi.

KAIRO, DDTCNews - Mesir berencana mengenakan pajak atas laba atau capital gains yang diperoleh dari transaksi saham di bursa efek, Egyptian Stock Exchange (EGX), mulai tahun 2022.

Pajak atas laba dari transaksi saham dengan tarif sebesar 10% tersebut sudah diwacanakan oleh pemerintah sejak 2015 dan sempat akan dikenakan pada 2017. Namun, rencana pemberlakuan pajak atas capital gains tersebut digantikan dengan pengenaan stamp duty akibat adanya penolakan dari investor.

Pembahasan mengenai pajak atas laba transaksi saham di EGX akhirnya dilakukan kembali pada 2019 dan direncanakan akan berlaku pada tahun depan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Pajak atas laba transaksi saham dirasa lebih adil bagi trader dibandingkan dengan stamp duty yang berlaku saat ini," ujar Menteri BUMN Mesir Hisham Taufik, dikutip Rabu (6/10/2021).

Tawfik mengatakan pajak atas capital gains merupakan pengganti stamp duty. Dengan adanya pajak atas capital gains, para investor hanya akan membayar pajak atas laba atau capital gains yang mereka peroleh dari transaksi saham.

Hal ini lebih adil bila dibandingkan dengan stamp duty yang dikenakan atas seluruh transaksi tanpa mempertimbangkan keuntungan ataupun kerugian yang dialami oleh investor.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

"Pajak atas capital gains akan menguntungkan investor karena pajak dibebankan berdasarkan net profit yang telah dikurangi oleh kerugian. Ini lebih adil bila dibandingkan dengan stamp duty," ujar Taufik seperti dilansir ahram.org.eg.

Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat beberapa anggota parlemen yang menolak rencana pemerintah tersebut. Setidaknya terdapat 20 anggota parlemen yang sedang merancang aturan untuk menunda pengenaan pajak atas laba transaksi saham hingga 2023.

Para anggota parlemen tersebut memandang investor saat ini masih terdampak oleh pandemi sehingga sekarang bukanlah waktu yang tepat untuk mengenakan pajak baru terhadap investor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara