PMK 81/2024

Ketentuan Tambahan PPh Final untuk Pemilik Saham Pendiri Diperbarui

Redaksi DDTCNews
Minggu, 10 November 2024 | 09.00 WIB
Ketentuan Tambahan PPh Final untuk Pemilik Saham Pendiri Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan mengenai pemilik saham pendiri yang dikenakan tambahan PPh final sebesar 0,5% dari nilai saham.

Berdasarkan Pasal 244 PMK 81/2024, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

“Tambahan PPh sebesar 0,5%...dikenakan terhadap pemilik saham pendiri dan terutang pada saat saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek," bunyi penggalan Pasal 248 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Pendiri yang dimaksud ialah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham PT atau tercantum dalam anggaran dasar PT sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada OJK dalam rangka penawaran umum perdana menjadi efektif.

Terkait dengan pengenaan tambahan PPh final tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Pertama, pengenaan tambahan PPh dilakukan melalui pemungutan oleh emiten.

Kedua, pemungutan dilakukan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh final. Ketiga, emiten menerbitkan dan menyerahkan bukti pemungutan kepada pemilik saham pendiri.

Lebih lanjut, tambahan PPh final tersebut wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan NPWP emiten paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya tambahan PPh.

Lalu, PPh final tersebut wajib dilaporkan ke dirjen pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Adapun tambahan PPh tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai biaya bagi emiten.

Emiten yang telah menyetorkan tambahan PPh final ke kas negara, tetapi tidak melaporkan ke dirjen pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari tersebut maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Tambahan PPh final yang pemungutannya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (3) huruf a PMK 81/2024 maka atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenai tarif PPh umum. 

Sebagai informasi, saham pendiri ialah saham yang dimiliki oleh pendiri pada saat penawaran umum perdana. Termasuk dalam pengertian saham pendiri, yaitu:

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana; dan
  2. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

Tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri, yaitu:

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
  2. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya; dan
  3. saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana.

Untuk diperhatikan, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PMK tersebut diterbitkan sejalan dengan implementasi coretax administration system. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.