KPP PRATAMA SINTANG

Lalai Penuhi Kewajiban Pajak atas Dana Hibah, WP Ini Dapat SP2DK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Juni 2022 | 15:00 WIB
Lalai Penuhi Kewajiban Pajak atas Dana Hibah, WP Ini Dapat SP2DK

Pegawai KPP Pratama Sintang saat menemui perwakilan wajib pajak badan. (foto: DJP)

PUTUSSIBAU, DDTCNews – Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menemui perwakilan wajib pajak badan yang bergerak di bidang konstruksi di kantor KP2KP Putussibau pada 24 Mei 2022.

Account Representative KPP Pratama Sintang Singgih Dwi Jatmiko mengatakan pertemuan dengan wajib pajak tersebut dalam rangka menyampaikan informasi sekaligus pengumpulan data dan keterangan dari pembayar pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak diketahui menerima proyek yang berasal dari dana hibah pada 2020. Namun, wajib pajak tersebut ternyata lalai dalam menunaikan kewajiban administrasi perpajakannya, berupa menerbitkan faktur pajak atas transaksi tersebut.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

“Meskipun proyek dari dana hibah, PPN-nya tidak dipungut, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Minggu (19/6/2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/1995, PPN dan PPnBM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

Namun, wajib pajak tetap harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang menandakan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

“Karena data faktur pajak atas transaksi tersebut dari wajib pajak yang bersangkutan tidak ditemukan maka kami menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada pertemuan kali ini,” tutur Singgih.

Sementara itu, perwakilan dari pengurus wajib pajak menyatakan akan melakukan koordinasi lanjutan terlebih dahulu dengan pengurus yang tidak ikut serta dalam pertemuan tersebut.

Setelah mendapat hasil koordinasi lanjutan, wajib pajak akan menghubungi pihak KPP Pratama Sintang untuk menyampaikan data dan/atau keterangan sebagai bentuk tindaklanjut dari SP2DK yang telah diterima. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?