SEWINDU DDTCNEWS
KP2KP TAKALAR

Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 Juni 2023 | 15.00 WIB
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan turun ke lapangan untuk melakukan profiling wajib pajak. Yang terbaru, sasarannya adalah sebuah usaha rumah makan yang terletak di Kecamatan Pattallassang. 

Dikutip dari pajak.go.id, profiling dilakukan oleh pegawai pajak dengan cara mewawancarai salah satu karyawan rumah makan. Profiling ini bertujuan memperluas basis data Ditjen Pajak (DJP) dan memastikan kecocokan data perpajakan wajib pajak dengan kondisi di lapangan. 

"Kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ini juga berfungsi memberikan edukasi kepada wajib pajak," tulis KP2KP Takalar dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (10/6/2023). 

Melalui kunjungan lapangan ini, pegawai pajak juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Salah satu jenis pajak yang terkadang membuat bingung masyarakat adalah pajak restoran. 

"Agar tidak ada kesalahpahaman, rumah makan ini dikenai pajak restoran. Biasanya tertera di struk saat beli makanan. Pajak restoran itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Rumah makan adalah salah satu objek yang dikecualikan dari pemungutan PPN," tulis KP2KP Takalar. 

Adapun pengenaan pajak pusat atas usaha rumah makan, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) omzet atas usaha, PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 21 karyawan, hingga PPh Pasal 23 apabila ada penyewaan mesin atau kendaraan. 

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.