KP2KP TAKALAR

Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Juni 2023 | 15:00 WIB
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan turun ke lapangan untuk melakukan profiling wajib pajak. Yang terbaru, sasarannya adalah sebuah usaha rumah makan yang terletak di Kecamatan Pattallassang.

Dikutip dari pajak.go.id, profiling dilakukan oleh pegawai pajak dengan cara mewawancarai salah satu karyawan rumah makan. Profiling ini bertujuan memperluas basis data Ditjen Pajak (DJP) dan memastikan kecocokan data perpajakan wajib pajak dengan kondisi di lapangan.

"Kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ini juga berfungsi memberikan edukasi kepada wajib pajak," tulis KP2KP Takalar dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Melalui kunjungan lapangan ini, pegawai pajak juga memberikan penjelasan mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Salah satu jenis pajak yang terkadang membuat bingung masyarakat adalah pajak restoran.

"Agar tidak ada kesalahpahaman, rumah makan ini dikenai pajak restoran. Biasanya tertera di struk saat beli makanan. Pajak restoran itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Rumah makan adalah salah satu objek yang dikecualikan dari pemungutan PPN," tulis KP2KP Takalar.

Adapun pengenaan pajak pusat atas usaha rumah makan, di antaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) omzet atas usaha, PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 21 karyawan, hingga PPh Pasal 23 apabila ada penyewaan mesin atau kendaraan.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024