KP2KP MALINAU

Lakukan Canvassing, Kantor Pajak Cek Usaha Cabang Belum Punya NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Lakukan Canvassing, Kantor Pajak Cek Usaha Cabang Belum Punya NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KP2KP Malinau di Kalimantan Utara kembali menggelar canvassing pada awal Agustus lalu. Kali ini sasarannya adalah sebuah dealer mobil yang berlokasi di Kecamatan Malinau Kota.

Canvassing merupakan kegiatan visit petugas pajak ke usaha wajib pajak untuk mengecek status wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakannya, dan memberikan penyuluhan terkait dengan kewajiban yang perlu dijalani.

"Banyak wajib pajak yang berkegiatan usaha di Kabupaten Malinau tetapi tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan alasan mereka hanya membuka pos [cabang] di Kabupaten Malinau," ujar Petugas KP2KP Malinau Asnan Anwari dilansir pajak.go.id, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Berdasarkan penelusuran petugas, ternyata tidak sedikit usaha yang beroperasi di Malinau sebagai cabang tetapi tidak ber-NPWP. Seluruh administrasi perpajakan dari usaha cabang ini, imbuh Asnan, dilakukan oleh kantor pusatnya di luar Kabupaten Malinau.

"Hal ini bertentangan dengan Pergub Provinsi Kalimantan Utara 22/2021 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang dan Pendirian kantor Cabang bagi Pelaku Usaha yang Berinvestasi," kata Asnan kembali.

Asnan menjelaskan, nihilnya NPWP oleh usaha cabang membuat seluruh kegiatan usaha di Malinau tercatat di daerah tempat kantor pusatnya berada. Buntutnya, Kabupaten Malinau tidak memperoleh dana bagi hasil atas setoran pajak dari cabang-cabang usaha yang ada.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

"Hal ini akan berdampak pada kurang berkembangnya sarana prasarana di Kabupaten Malinau, yang mana nantinya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang ada di Kabupaten Malinau," kata Asnan kepada perwakilan dealer mobil.

Roni, salah satu pegawai dealer, mengakui bahwa usaha cabang yang dikelolanya tidak memiliki NPWP. Seluruh urusan perpajakan seperti PPN dan PPh 21 pegawai ditangani oleh dealer yang ada di Kabupaten Bulungan, tempat kantor pusat beroperasi.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas, Roni mengaku akan berkoordinasi dengan pemilik usaha untuk kemudian mengurus NPWP cabang yang terdaftar di Kabupaten Malinau. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Terima Surat Teguran Lapor SPT Padahal Menganggur? Coba Pahami Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi