KEBIJAKAN PEMERINTAH

Laksanakan Carbon Pricing, Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Komite Pengarah

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 17:30 WIB
Laksanakan Carbon Pricing, Luhut Ditunjuk Jadi Ketua Komite Pengarah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo membentuk komite pengarah untuk memberikan pengarahan atas pelaksanaan instrumen nilai ekonomi karbon atau carbon pricing.

Komite pengarah tersebut diketuai oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendapatkan tugas sebagai wakil ketua komite pengarah.

"Komite pengarah ... memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan nilai ekonomi karbon untuk mencapai NDC dan pengendalian emisi gas rumah kaca untuk pembangunan," bunyi Pasal 84 ayat (2) Perpres 98/2021, dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Selain menunjuk ketua dan wakil ketua komite pengarah, Jokowi juga menunjuk 3 ketua bidang. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar ditunjuk sebagai ketua yang membidangi substansi NDC dan nilai ekonomi karbon.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai ketua bidang koordinasi kewilayahan. Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menjadi ketua bidang substansi fiskal dan pembiayaan.

"Struktur dan tata kerja komite pengarah, sekretariat, dan kelompok kerja diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi selaku ketua komite pengarah," bunyi Pasal 84 ayat (6) Perpres 98/2021.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Merujuk pada Pasal 47 ayat (1) Perpres 98/2021, Indonesia bakal memiliki 4 mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, yakni melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan perhutanan.

Perdagangan karbon didefinisikan sebagai mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Selanjutnya, pembayaran berbasis kinerja adalah pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah diverifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.

Sementara itu, pungutan atas karbon adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang dan jasa yang memiliki potensi atau kandungan karbon serta atas kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT