PRANCIS

Lagi, Google Lolos Jeratan Pajak Rp17 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 April 2019 | 18:41 WIB
Lagi, Google Lolos Jeratan Pajak Rp17 Triliun

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Raksasa digital asal Amerika Serikat (AS) Google kembali berhasil memenangkan pertarungannya di pengadilan kedua atas tagihan pajak EUR1,1 miliar (Rp17,39 triliun). Google memanfaatkan celah pajak untuk dapat menghindari pembayaran pajak secara adil.

Pengadilan Banding Paris mengonfirmasi penolakan klaim otoritas Prancis dalam keputusan pada 2017 di pengadilan rendah memiliki alasan yang masuk akal. Pengadilan mendapati Google tidak secara ilegal menghindari pajak Prancis dengan mengalihkan penjualan melalui Irlandia.

“Pengadilan Banding Paris setuju dengan putusan sebelumnya yang mendukung perusahaan AS bahwa Google Ireland Limited tidak memiliki bentuk fisik yang memadai di Prancis sebagai syarat untuk menagih pajak,” demikian informasi yang dikabarkan sejumlah media, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pengadilan lebih rendah menggarisbawahi persoalan karyawan unit Google Prancis tidak bisa menerima permintaan iklan onlinedari klien lokal. Permintaan tersebut dikabarkan membutuhkan persetujuan dari eksekutif Irlandia.

Kasus pajak kembali berpusat pada klaim oleh Kementerian Keuangan Prancis yang menilai Google telah melaporkan pendapatan iklan di Irlandia. Padahal, pendapatan tersebut diperoleh di Prancis. Upaya ini dilakukan untuk menghindari pajak penghasilan (PPh) perusahaan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sayangnya, perwakilan dari otoritas Prancis tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai kemenangan Google di pengadilan. Namun, putusan itu masih dapat diajukan banding ke pengadilan administratif tertinggi Prancis.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Menanggapi putusan Pengadilan Banding Paris, Google dalam keterangan tertulis mengaku akan mematuhi aturan pajak Prancis dan standar internasional yang berlaku. Perusahaan over the top tersebut juga menjelaskan perusahaan mendukung inisiatif yang dipelopori oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Namun, kami memahami bahwa perlu untuk meningkatkan sistem perpajakan internasional,” kata Google dalam pernyataan yang dikirim melalui email, seperti dilansir luxtimes.lu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?