PER-03/PJ/2022

Lagi, DJP Wanti-wanti Soal Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 17:00 WIB
Lagi, DJP Wanti-wanti Soal Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Otoritas pajak kembali mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa batas waktu atau deadline untuk meng-upload faktur pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

Penyuluh KPP Pratama Pontianak, Kalimantan Barat, Ari Nugraheni memberi contoh, apabila faktur pajak dibuat pada Juni karena ada transaksi pada bulan yang sama, batas unggahnya adalah 15 Juli.

"Sejak PER-03/PJ/2022 ditetapkan, maka faktur pajak harus sudah di-upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Ari dalam dialog yang digelar akhir Juni lalu, dilansir pajak.go.id, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Ari menambahkan, PER-03/PJ/2022 mengubah/memperjelas sejumlah ketentuan lain tentang faktur pajak. Selain soal batas waktu upload faktur pajak, ada juga ketentuan soal pencantuman NIK/nomor paspor, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, transaksi dalam mata uang asing, pemberian nomor seri faktur pajak, kode transaksi, hingga sengketa pajak terkait dengan pajak masukan.

Sebelumnya, DJP sempat membuka alasan di balik ditetapkannya tanggal 15 sebagai deadline upload faktur pajak. Dalam sebuah diskusi pada medio Juni lalu, Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan seyogyanya faktur pajak dibuat dan di-upload pada saat dilakukannya penyerahan.

"Memang selama ini belum kita batasi, dalam rangka mengedukasi PKP agar pada saat dia membuat faktur pajak langsung di-upload maka kita batasi waktu upload-nya pada tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Gideon.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya dipandang sudah memberikan waktu bagi PKP bila menghadapi kendala jaringan atau hambatan lainnya.

Meski faktur pajak boleh diunggah tanggal 15 bulan berikutnya, Gideon menekankan faktur pajak tetap harus dibuat pada saat terjadinya penyerahan. "Yang kita toleransi adalah batas upload-nya, kalau untuk kapan pembuatan faktur pajaknya tentu tidak kita toleransi," ujar Gideon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini