BEA CUKAI YOGYAKARTA

Lagi, Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:00 WIB
Lagi, Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ballpress Pakaian Bekas

foto: DJBC

YOGYAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi.

Barang yang termasuk larangan dan pembatasan (Lartas) ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta bersama Ditreskrimsus Polda DIY dan Disperindag DIY sejak Juli 2022.

“Jadi ballpress pakaian bekas ini milik WNA Prancis berinisial OL yang rencananya akan dijual kembali. Totalnya ada 120 ballpress dan 18 karung pakaian bekas dengan perkiraan nilai barang Rp258 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Tedy Himawan, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN) pada tanggal 17 April 2023, dan berubah status sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) pada tanggal 29 Mei 2023.

Seluruh barang akan dimusnahkan sesuai dengan Pasal 53 UU 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.

“Pemusnahan ini adalah komitmen kami sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang, mengamankan keuangan negara, dan melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang ilegal,” pungkas Tedy.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Sesuai dengan ketentuan pemasukan komoditas, pemerintah melarang impor pakaian bekas. Impor hanya dibolehkan bagi barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pakaian bekas termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Pelarangan dilakukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017