SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 Desember 2021 | 15.42 WIB
KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah mengatakan perpanjangan waktu penerimaan usulan kandidat CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor diatur melalui dua pengumuman. Pertama, perpanjangan penerimaan CHA melalui Pengumuman No.08/PENG/PIM/RH.01.02/12/2021.

Kedua, pengumuman No.09/PENG/PIM/RH.04.02/12/2021 untuk perpanjangan penerimaan usulan calon hakim ad hoc Tipikor.

"KY memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung yang semula berakhir pada 10 Desember 2021 menjadi tanggal 22 Desember 2021," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (10/12/2021).

Siti menjelaskan penerimaan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor diperpanjang demi membuka kesempatan yang lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam seleksi CHA 2021/2022.

Perpanjangan penerimaan usulan calon hakim ad hoc Tipikor juga berlaku untuk periode waktu yang sama. Pada ketentuan awal, batas akhir penerimaan usulan jatuh pada 10 Desember 2021 dan kemudian diperpanjang hingga 22 Desember 2021.

"Informasi lebih lengkap  secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat pada Situs Rekrutmen Komisi Yudisial (https://rekrutmen.komisiyudisial.go.id/) atau menghubungi nomor resmi Komisi Yudisial di 08111951187," sebut Siti.

Untuk diketahui, KY menggelar seleksi untuk mengisi kebutuhan 8 orang hakim agung. Perinciannya 1 orang di kamar perdata dan 4 orang di kamar pidana.

Selanjutnya, kebutuhan 1 orang hakim agung di kamar agama dan 2 orang untuk kamar TUN khusus pajak. Lalu, kebutuhan 3 orang hakim untuk ad hoc Tipikor MA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.