SELEKSI HAKIM AGUNG

KY: Pencalonan Hakim Agung Pajak Demi Penuhi Kebutuhan MA

Muhamad Wildan
Jumat, 06 September 2024 | 16.00 WIB
KY: Pencalonan Hakim Agung Pajak Demi Penuhi Kebutuhan MA

Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) berpandangan pengusulan 2 hakim pajak sebagai calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sesuai dengan ketentuan.

Anggota KY Binziad Kadafi mengatakan meski 2 CHA TUN khusus pajak tersebut memang belum memiliki pengalaman sebagai hakim karier selama minimal 20 tahun, keduanya tetap dicalonkan dalam rangka memenuhi kebutuhan objektif Mahkamah Agung (MA).

"Rapat pleno KY telah mempertimbangkan banyak faktor, termasuk peraturan perundang-undangan dan kebutuhan empiris saat mengambil keputusan," ujar Kadafi, Jumat (6/9/2024).

UU MA memang mengatur bahwa CHA yang merupakan hakim karier harus memiliki pengalaman sebagai hakim minimal selama 20 tahun. Masalahnya, Pengadilan Pajak baru dibentuk pada April 2002 dan hingga saat ini tidak ada satupun hakim pajak yang memiliki pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun atau lebih.

"Tidak ada hakim pajak yang memenuhi pengalaman menjadi hakim paling sedikit 20 tahun. Bahkan, bisa dikatakan hingga 7 tahun ke depan tidak akan ada hakim pajak yang memenuhi persyaratan menjadi hakim selama 20 tahun," ujar Kadafi.

Lebih lanjut, berbeda dengan hakim-hakim yang lain, seseorang baru bisa diangkat menjadi hakim pajak bila sudah berusia paling rendah 45 tahun. Syarat usia untuk menjadi hakim pajak tersebut setara dengan syarat usia untuk menjadi hakim agung. "Ini menunjukkan bahwa memang ada pembinaan yang khusus bagi karier hakim Pengadilan Pajak," ujar Kadafi.

Kadafi pun menekankan jumlah hakim agung TUN khusus pajak perlu ditambah dalam rangka menangani perkara peninjauan kembali (PK) pajak di MA yang sangat tinggi.

Dari 7.979 perkara PK di kamar TUN pada 2023, 88,65% di antaranya adalah perkara PK pajak. Meski perkara PK pajak amatlah dominan, MA hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun.

"Dari 7 hakim agung TUN, hanya 1 yang memiliki spesifikasi keahlian di bidang pajak. Padahal, perkara PK pajak yang masuk ke MA itu membutuhkan keahlian yang sangat spesifik agar seorang hakim bisa memeriksa dan memutusnya dengan kompeten, baik, dan konsisten," ujar Kadafi.

Seperti diketahui, Komisi III DPR memutuskan untuk menolak seluruh CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang diusulkan oleh KY. Secara khusus, Komisi III DPR berpandangan CHA TUN khusus pajak LY Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi tidak memenuhi syarat formal karena keduanya belum memiliki pengalaman menjadi hakim karier minimal selama 20 tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.