KURS PAJAK 28 FEBRUARI 2024 - 05 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 28 Februari 2024 | 09.31 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.634. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp15.615 per dolar Amerika Serikat (AS).

Penguatan juga berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.242,56 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp10.158,94 per dolar Australia.

Sementara itu, ringgit Malaysia masih melemah terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu ditetapkan senilai Rp3.266,06 per ringgit Malaysia. Posisi kurs tersebut turun dari pekan lalu yang berada di level Rp3.267,45 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, dolar Singapura berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak untuk setiap satu dolar Singapura ditetapkan senilai Rp11.632,36. Posisi kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp11.588,43 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp16.899,49. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik dari pekan lalu yang bertengger di level Rp16.787,50 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) N0.9/MK.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 28 Februari 2024 - 05 Maret 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.634,0019,00
2Dolar Australia (AUD)10.242,5683,62
3Dolar Kanada (CAD)11.578,9514,38
4Kroner Denmark (DKK)2.267,0315,03
5Dolar Hongkong (HKD)1.998,661,74
6Ringgit Malaysia (MYR)3.266,06-1,39
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.657,25129,75
8Kroner Norwegia (NOK)1.488,9210,16
9Poundsterling Inggris (GBP)19.756,3085,78
10Dolar Singapura (SGD)11.632,3643,93
11Kroner Swedia (SEK)1.509,2919,54
12Franc Swiss (CHF)17.744,8438,80
13Yen Jepang (JPY)10.401,614,17
14Kyat Myanmar (MMK)7,440,01
15Rupee India (INR)188,500,42
16Dinar Kuwait (KWD)50.765,5676,41
17Rupee Pakistan (PKR)55,940,05
18Peso Philipina (PHP)279,440,70
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.168,324,81
20Rupee Sri Lanka (LKR)50,230,31
21Baht Thailand (THB)434,550,62
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.619,5727,85
23Euro Euro (EUR)16.899,49111,99
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.170,057,49
25Won Korea (KRW)11,720,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.