THAILAND

Kurangi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 07 September 2021 | 11:30 WIB
Kurangi Gas Rumah Kaca, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Dewan Investasi Thailand (Thailand Board of Investment/BOI) mengumumkan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk mendorong perusahaan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Sekretaris Jenderal BOI Duangjai Asawachintachit mengatakan Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang berkomitmen menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Salah satu skema insentif yang ditawarkan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam periode waktu tertentu atau tax holiday.

"Tax holiday selama 3 tahun akan ditawarkan untuk investasi pengembangan mesin yang bertujuan mengurangi emisi gas rumah kaca," katanya, Senin (7/9/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Duangjai mengatakan pemberian insentif tersebut akan mendorong pengurangan gas rumah kaca, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan membantu dalam pengembangan model Bio-Circular-Green Economy (BCG).

Kemudian, pemerintah juga mengubah ketentuan pemberian insentif pajak pada beberapa kategori bisnis. Investasi pada fasilitas gudang berpendingin atau cold storage dan operasi transportasinya menggunakan pendingin alami yang mengurangi dampak terhadap lingkungan akan diberikan pembebasan PPh badan 3 tahun.

Sementara itu, investasi pada fasilitas produksi petrokimia yang menerapkan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage/CCUS akan diberikan pembebasan PPh badan selama 8 tahun.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Duangjai menyebut pertemuan dengan perdana menteri juga menyepakati peningkatan kebijakan promosi investasi untuk produksi semua jenis kendaraan listrik. Hal itu dimaksudkan untuk lebih mendongkrak sektor kendaraan listrik yang menjadi salah satu industri prioritas di Thailand.

Di sisi lain, pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat waktu bagi perusahaan yang wajib disertifikasi oleh standar internasional, seperti ISO 9002 atau CMMI. Perpanjangan diberikan 6 bulan, dari 1 April hingga 31 Desember 2021. Kelonggaran waktu diberikan mengingat pandemi Covid-19 masih mengganggu mobilitas masyarakat.

"Pada periode yang sama, perusahaan juga dapat mengajukan keringanan untuk penghentian sementara operasi untuk jangka waktu lebih dari 2 bulan," ujarnya, dilansir thailand.prd.go.th. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 September 2021 | 09:04 WIB

Kebijakan yang menarik sekali. Pajak dapat dijadikan instrumen pendukung tujuan lainnya seperti menekan emisi gas karbon dengan cara memberikan insentif pajak terhadap perusahaan yang ramah lingkungan. Semoga bisa diterapkan di Indonesia segera.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi