JAKARTA, DDTCNews - Periode terakhir program pengampunan pajak (tax amnesty) tersisa 6 pekan saja. Minimnya penerimaan uang tebusan membuat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melakukan langkah lain untuk bisa mencapai targetnya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengimbau seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar perlu mengikuti program pengampunan pajak supaya program ini sukses. Pasalnya, program ini akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
"Sebagai petugas pajak, sudah seharusnya kita memberikan contoh dengan melakukan apa yang juga kita minta pada masyarakat atau wajib pajak, seperti membayar pajak dan melaporkannya," ujarnya di Jakarta, Senin (13/2).
Menurut Ken, imbauan ini sengaja dilakukan menjelang akhir periode. Hal ini semata-mata disebabkan tarif yang tinggi, yaitu sebesar 5% sehingga akan memudahkan program yang dijalankan untuk mencapai target uang tebusan.
Tentunya Dirjen Pajak tetap menjamin kerahasiaan data dan informasi seluruh partisipan program pengampunan pajak, baik wajib pajak non pegawai pajak, maupun wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai pajak atau otoritas pajak. Selain itu, tidak ada unsur paksaan untuk mengikuti program ini, karena bagi yang tidak mengikuti masih bisa melakukan pembetulan SPT.
Imbauan itu disampaikan oleh Ken dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-28/P/2017 terkait imbauan untuk menyukseskan periode terakhir program pengampunan pajak dan ditandatangani oleh Ken pada tanggal 28 Januari 2017. (Gfa)