SURAT BERHARGA NEGARA

Kupon SBR006 Lebih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2019 | 14:19 WIB
Kupon SBR006 Lebih Rendah, Ini Penjelasan Kemenkeu

Pembukaan masa penawaran SBR006. (foto: Twitter DJPPR)

JAKARTA, DDTCNews – Tingkat imbal hasil Saving Bond Ritel (SBR) seri SBR006 tercatat lebih rendah dibandingkan dengan seri sebelumnya. Faktor eksternal dinilai memainkan peran dalam menentukan besaran kupon tersebut.

Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto S. Ginting mengatakan perkembangan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (the Fed) sangat berpengaruh. Kondisi saat ini dinilai lebih stabil ketimbang saat penerbitan SBR005 pada awal tahun.

“Perkembangan yield atau imbal hasil dari SBN itu cenderung mengalami penurunan. Kita semua tahu waktu kita rilis SBR005 ada ketidakpastian akan adanya kenaikan dari Fed Fund Rate itu memang masih cukup besar,” katanya saat penawaran awal SBR006, Senin (1/4/2019).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Untuk mengantisipasi ketidakpastian pada awal tahun, imbal hasil obligasi negara dikerek tinggi. Hal tersebut kemudian terlihat mereda diakhir kuartal I/2019. Suku bunga The Fed diperkirakan bergerak moderat sepanjang tahun.

Dengan demikian, tren kenaikan suku bunga bisa mereda tahun ini. Sinyal tersebut ditangkap otoritas fiskal dengan melakukan penyesuaian pada imbal hasil atas pembiayaan yang dilakukan. Jika ada perubahan suku bunga The Fed, Loto meyakini perubahan tersebut tidak agresif seperti tahun lalu.

“Kita menyimak tampaknya tingkat bunga dunia saat ini masih di level yang masih wajar, sehingga kekhawatiran akan adanya kenaikan itu sedikit berkurang,” paparnya.

Baca Juga:
Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Seperti dikatahui, imbal hasil SBR006 dipatok pada level 7,95% dan berlaku sebagai batas minimal yield hingga akhir tenor. Angka ini tercatat lebih rendah daripada SBR005 yang imbal hasilnya dipatok pada level 8,15%.

“Untuk investor ritel kita tidak adjust yang demikian besar, cukup dari 8,15% ke 7,95% untuk memberikan sinyal ada penurunan tingkat suku bunga,” imbuh Loto. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Senin, 08 April 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ortu Meninggal Wariskan Utang Pajak, Harta Anak Ditagih untuk Lunasi?

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?