DDTC PODTAX

Kupas Tuntas Substansi UU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:15 WIB
Kupas Tuntas Substansi UU Bea Meterai

PADA 26 Oktober 2020 lalu, pemerintah resmi mengesahkan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni UU No. 13 tahun 1985.

Salah satu klausul pengaturan yang krusial dalam beleid ini adalah pengenaan tarif tunggal Bea Meterai senilai Rp10.000 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam perkembangannya, aturan tersebut mengundang respon yang berbeda-beda di berbagai kalangan. Pasalnya, meterai merupakan hal yang esensial bagi keseharian aktivitas perekonomian masyarakat.

Lantas, apa urgensi dirumuskannya UU Bea Meterai? Apa saja perubahan krusial yang perlu diantisipasi oleh berbagai pihak? Kemudian, seberapa besar potensi peningkatan penerimaan negara apabila UU Bea Meterai diimplementasikan secara optimal?

Pada episode DDTC PodTax kali ini Lenida Ayumi mengobrol bersama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Mereka mengupas substansi UU Bea Meterai yang diharapkan dapat menghilangkan asimetri informasi di kalangan masyarakat.

Penasaran? Simak selengkapnya hanya di DDTC Podtax dan ikuti kuis berhadiahnya!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M