UNIVERSITAS PADJADJARAN

Kupas Tuntas PP 36 di Kota Parahyangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Desember 2017 | 15:38 WIB
Kupas Tuntas PP 36 di Kota Parahyangan

DIrektur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John Hutagaol saat memberikan keynote speech di Kampus UNPAD, Rabu (6/12), Bandung.

BANDUNG, DDTCNews - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran (UNPAD) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Wilayah Jawa-Barat dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Wilayah Jawa Barat menggelar seminar pajak menjelang akhir tahun 2017 dengan tema:"Kupas Tuntas PP 36 Tahun 2017 Pasca-Tax Amnesty" di aula Gedung MM FEB UNPAD Bandung, Rabu (6/12) pagi.

Acara seminar pajak tersebut dihadiri lebih dari 100 peserta dimana sebahagian besar mewakili profesi akuntan publik dan konsultan pajak di Bandung dan sekitarnya. Seminar dibuka dengan sambutan oleh Ketua Pusat Studi Akuntasi FEB UNPAD Nunuy. Selanjutnya keynote speech oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol yang juga menjabat Ketua IAI KAPj.

John mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 adalah sebagai tindak lanjut dari amanah yang diperintahkan oleh undang-undang (UU) pengampunan pajak, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2016.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

"Sedangkan, terbitnya PMK-165 tahun ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kedua bagi Wajib Pajak yang sudah ikut program pengampunan pajak maupun yang belum untuk menyelesaikan masalah kepatuhannya sampai dengan tahun 2015 dengan melakukan perbaikan SPT PPh Tahunannya," tambah John.

John mengungkapkan bahwa hal ini memang dibutuhkan oleh Wajib Pajak yang belum sempat menyelesaikan masalah kepatuhannya sebelum dimulainya era keterbukaan informasi secara global untuk tujuan pajak dan Indonesia akan memulainya pada bulan September 2018.

Selain itu, menurut John bahwa acara seminar pajak atau forum diskusi lainnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas agar memiliki pemahaman yang benar tentang pajak dan hal tersebut akan menumbuhkan kesadaran (awareness) dan kepedulian (caring) terhadap kewajiban dan haknya di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Sebagai informasi, diskusi panel yang menjadi acara utama dalam acara seminar perpajakan ini diisi oleh Pontas Pane mewakili Ditjen Pajak, Darussalam sebagai pengamat pajak, dan Fredy yang mewakili akuntan publik. Pada acara ini juga menjadi peresmian dibentuknya IAI KAPj Wilayah Jawa-Barat dengan Memed sebagai ketua dan Juan sebagai sekretaris.

Acara lalu ditutup dengan pemberian cendera mata kepada para panelis dan dilanjutkan dengan silaturahmi dengan para peserta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 21 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BI Klaim Eksportir yang Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri Makin Ramai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati