KP2KP TANJUNG SELOR

Kunjungi Toko Emas, Petugas Periksa Wajib Pajak dan Ajak Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2022 | 12:00 WIB
Kunjungi Toko Emas, Petugas Periksa Wajib Pajak dan Ajak Ikut PPS

Ilustrasi.

BULUNGAN, DDTCNews - Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor mendatangi toko emas di Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada 8 Juni 2022.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor menugaskan Deni Hermawan dan Erlanda Anggriawan untuk mendatangi pemilik Toko Emas Mutiara bernama Hengki Darmawan.

Erlanda mengatakan kunjungan ini merupakan rangkaian tindak lanjut atas permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Dalam kunjungan tersebut, KPP melakukan penelitian permohonan dan memberikan edukasi seputar kewajiban PKP.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Sebagai PKP, terdapat kewajiban tambahan selain pelaporan SPT Tahunan, yaitu lapor SPT Masa PPN setiap bulan dan membuat faktur pajak. Tentu lebih teknisnya bisa konsultasi di kantor pajak,“ katanya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (27/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Deni mengingatkan pemilik toko emas untuk ikut berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Adapun penyelenggaraan program pengungkapan harta tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.

“Kami juga mengimbau wajib pajak untuk berkontribusi dalam program PPS ini jika memang ada harta atau aset yang belum disampaikan di dalam pelaporan SPT Tahunan mengingat program tersebut akan segera usai,“ ujarnya.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sementara itu, Hengki berkomitmen untuk melaksanakan seluruh kewajiban pajak, terutama sebagai PKP. Dia berharap petugas pajak dapat memberikan bimbingan kepada dirinya sehingga kewajiban pajak dapat dipenuhi secara baik.

“Apapun yang memang menjadi kewajiban saya, tentu akan kami laksanakan dengan bimbingan pihak pajak tentunya,“ tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M