UTANG LUAR NEGERI

Kuartal I/2021, Utang Luar Negeri Indonesia Capai US$415,6 miliar

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 12:08 WIB
Kuartal I/2021, Utang Luar Negeri Indonesia Capai US$415,6 miliar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Maret atau kuartal I/2021 senilai US$415,6 miliar atau Rp5.972 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ULN tersebut tumbuh 7,0% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 3,5%. Meski demikian, lanjutnya, ULN Indonesia tetap terkendali.

"Utang luar negeri Indonesia pada triwulan I 2021 tetap terkendali," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Erwin mengatakan ULN pemerintah pada kuartal I/2021 mencapai US$203,4 miliar. Nilai tersebut lebih rendah 1,4% dibandingkan dengan posisi ULN pemerintah pada kuartal IV/2020. Hal itu dikarenakan ada pelunasan atas pinjaman yang jatuh tempo selama periode Januari hingga Maret 2021. Sebagian besar merupakan pinjaman bilateral.

Sementara secara tahunan, ULN pemerintah pada kuartal I/2021 tumbuh 12,4%, lebih tinggi dibandingkan dengan performa pada kuartal sebelumnya 3,3%. Pertumbuhan itu didukung kepercayaan investor asing yang tetap terjaga sehingga mendorong aliran masuk modal di pasar surat berharga negara (SBN) domestik.

Selain melalui SBN, pemerintah juga melakukan penarikan sebagian komitmen pinjaman luar negeri, baik dari bilateral, multilateral, maupun komersial untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BI menilai ULN pemerintah tetap dikelola secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas. Adapun prioritas yang dimaksud mencakup sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib; sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial; sektor jasa pendidikan; sektor konstruksi; dan sektor keuangan dan asuransi.

Sementara itu, lanjut Erwin, ULN swasta melambat. Pertumbuhan utang luar negeri swasta kuartal I/2021 tercatat 2,3%, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 3,8%.

Performa tersebut dikarenakan melambatnya pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan sebesar 5,2% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan dengan kuartal sebelumnya sebesar 6,6%.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selain itu, pertumbuhan ULN lembaga keuangan juga terkontraksi makin dalam, yakni minus 7,1% secara tahunan. Capaian pada kuartal IV/2020 tercatat minus 5,7%. Dengan perkembangan tersebut, posisi ULN swasta pada kuartal I/2021 mencapai US$209,4 miliar atau tumbuh 0,6% dibandingkan dengan posisi pada kuartal IV/2020.

Berdasarkan pada sektornya, ULN swasta terbesar dengan pangsa mencapai 77,4% bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi; sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor industri pengolahan. ULN tersebut masih didominasi ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 78,2%.

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat yang didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 39,1%, menurun dibandingkan dengan rasio pada kuartal IV/2020 sebesar 39,4%.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

"Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan pangsa mencapai 89,0% dari total ULN," katanya.

Dia melanjutkan BI dan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN untuk menjaga strukturnya tetap sehat dengan dukungan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

Menurutnya, peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?