PEREKONOMIAN INDONESIA

Kripto Makin Laris, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tembus US$146 M

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:00 WIB
Kripto Makin Laris, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tembus US$146 M

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan memproyeksikan potensi ekonomi digital di Tanah Air bisa mencapai US$146 miliar pada 2025 mendatang. Angka ini menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

Wakil Menteri Perdagangan Herry Sambuaga menyampaikan pesatnya potensi ekonomi digital, salah satunya, didorong oleh berkembangnya transaksi aset kripto.

"Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yakni US$146 miliar. Hal ini merupakan sesuatu yang harus bisa kita realisasikan," kata Jerry dalam Diskusi Bulan Literasi Aset Kripto, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Menurut wamendag, konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor. Hal ini juga akan mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.

"Maka dari itu aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat," kata Jerry.

Perdagangan aset kripto saat menjadi salah satu opsi investasi yang paling diminati masyarakat, terutama anak muda. Lebih dari 50% pelanggat aset kripto di Indonesia adalah anak muda dengan rentang usia 18-35 tahun.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait dengan perdagangan fisik aset kripto. Bappebti juga memberikan peluang bagi anak bangsa berinovasi mengembangkan aset kripto untuk bisa diperdagangkan secara legal.

Melalui Peraturan Bappebti No. 11/2022, Bappebti menetapkan ada 383 jenis aset kripto yang secara legal bisa diperdagangkan di Indonesia. Sebanyak 10 aset kripto di antaranya merupakan aset kripto lokal.

Perlu diketahui, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Saat ini pemerintah tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme pengalihan wewenang pengawasan transaksi kripto paling lama 6 bulan mendatang. RPP tersebut tengah disusun oleh Bappebti dan kementerian/lembaga lainnya yang terkait. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari